Indonesiadaily.net – Sebuah gudang pengolahan oli bekas yang tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Jalan Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan yang semestinya.
Selain persoalan izin operasional, usaha tersebut juga disebut-sebut dimiliki oleh warga negara asing asal Tiongkok yang diduga belum memiliki badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), sebagaimana diwajibkan bagi investor asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan oli bekas yang termasuk dalam kategori limbah B3 pada prinsipnya diperbolehkan, selama memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan pengumpulan limbah B3 di sekitar kawasan permukiman masih dapat dilakukan apabila telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Namun apabila pelaku usaha melakukan pengumpulan limbah dari pihak lain, maka wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 serta Surat Laik Operasi (SLO),” ujar Nita saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penerbitan Persetujuan Teknis maupun Surat Izin Lingkungan menyesuaikan dengan skala kegiatan usaha, baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi standar teknis dalam penyimpanan limbah B3 agar tidak menimbulkan pencemaran maupun dampak buruk bagi masyarakat di sekitarnya.
DLH Jawa Barat, lanjut Nita, tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang melanggar aturan.
“Jika ditemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan, maka sesuai aturan yang berlaku akan kami berikan sanksi tegas,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dugaan gudang pengolahan limbah B3 di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor yang belum memenuhi berbagai persyaratan, termasuk izin mendirikan bangunan serta kewajiban usaha bagi warga negara asing, pihak pengelola menyebut proses perizinan masih berjalan.
Ari, yang mengaku sebagai perwakilan sekaligus penerjemah pemilik gudang, mengatakan bahwa seluruh dokumen perizinan sedang dalam tahap pengurusan.
“Semua proses perizinan sedang berjalan. Untuk surat izin lingkungan dari pihak desa dan kecamatan sudah ada,” ujarnya singkat.
Meski demikian, gudang pengolahan limbah B3 tersebut diketahui telah berdiri dan beroperasi hampir dua tahun.
Sebagai informasi, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebagian ketentuannya diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara aturan teknisnya kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.
Penulis: A Usman Tobias






