Dugaan Pembiaran Gudang Pengolahan Limbah B3 Ilegal di Cibungbulang, LSAK Soroti Peran Dinas Terkait

 

Indonesiadaily.net – Dugaan pembiaran terhadap aktivitas gudang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jalan Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dari berbagai pihak. Lembaga Study Anti Korupsi (LSAK) menilai aparat terkait seharusnya segera menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi pelanggaran peraturan.

Bacaan Lainnya

Perwakilan LSAK, Ahmad Aron Hariri, mengatakan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran aturan sama saja dengan melanggar aturan itu sendiri. Menurutnya, setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran oleh badan usaha harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

“Pembiaran terhadap pelanggaran peraturan merupakan bentuk pelanggaran itu sendiri. Jika ada laporan masyarakat atau fakta di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, maka dinas terkait seharusnya segera menindaklanjuti,” ujar Ahmad Aron Hariri kepada Indonesiadaily.net, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan, apabila dugaan pelanggaran tersebut dibiarkan tanpa tindakan, masyarakat dapat menilai adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu di instansi terkait, termasuk kemungkinan praktik pungutan liar.

“Jika faktanya pelanggaran itu ada tetapi tidak ada tindakan, tentu akan menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat. Hal ini seharusnya menjadi perhatian Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum dinas terkait,” jelasnya.

Menurutnya, APIP memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap perangkat daerah, termasuk dinas-dinas yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

Ahmad juga menegaskan bahwa apabila dalam kasus tersebut ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana, maka persoalan itu sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Jika sudah ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana, maka sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (9/3/2026) belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah gudang pengolahan limbah B3 di kawasan Jalan Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, diduga telah beroperasi tanpa kelengkapan perizinan yang semestinya.

Selain persoalan izin operasional, usaha tersebut juga disebut-sebut dimiliki oleh warga negara asing asal Tiongkok yang diduga belum memiliki badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), sebagaimana diwajibkan bagi investor asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, menjelaskan bahwa kegiatan pengumpulan oli bekas yang termasuk dalam kategori limbah B3 pada prinsipnya diperbolehkan, selama memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kegiatan pengumpulan limbah B3 di sekitar kawasan permukiman masih dapat dilakukan apabila telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Namun apabila pelaku usaha melakukan pengumpulan limbah dari pihak lain, maka wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 serta Surat Laik Operasi (SLO),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penerbitan Persetujuan Teknis maupun izin lingkungan disesuaikan dengan skala kegiatan usaha, baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi standar teknis dalam penyimpanan limbah B3 agar tidak menimbulkan pencemaran atau dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Nita menegaskan bahwa DLH Jawa Barat tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Jika ditemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, maka sesuai ketentuan yang berlaku akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak pengelola gudang yang diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan menyatakan bahwa proses pengurusan dokumen masih berlangsung. Ari, yang mengaku sebagai perwakilan sekaligus penerjemah pemilik gudang, menyebut seluruh perizinan sedang dalam tahap pengurusan.

“Semua proses perizinan sedang berjalan. Untuk surat izin lingkungan dari pihak desa dan kecamatan sudah ada,” ujarnya singkat.
Meski demikian, gudang pengolahan limbah B3 tersebut diketahui telah berdiri dan beroperasi hampir dua tahun.

Sebagai informasi, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebagian ketentuannya diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun aturan teknisnya saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penulis: A Usman Tobias

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *