BPOM Turun Tangan Terkait Dugaan Penjualan Bebas Pregabalin di Bogor

Indonesiadaily.net -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan bebas obat keras jenis pregabalin (Daftar G) di sebuah apotek di wilayah Taman Pagelaran, RT 03/RW 09, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, melalui Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BPOM, Eka Rosmala, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Bacaan Lainnya

“Yang kemarin soal apotek, BPOM sudah langsung turun dan cek,” ujar Eka saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, BPOM terus melakukan koordinasi dan telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami masih koordinasi, tetapi laporan sudah ditindaklanjuti. Tim kami sudah turun ke lapangan,” katanya.

Pregabalin merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Obat ini umumnya digunakan untuk mengatasi nyeri neuropatik, seperti nyeri akibat herpes, serta kondisi medis tertentu lainnya. Penggunaan tanpa pengawasan berisiko menimbulkan penyalahgunaan dan ketergantungan.

“Ada beberapa obat keras yang pengawasannya sangat ketat, seperti tramadol. Pregabalin juga termasuk obat yang harus digunakan sesuai resep dokter,” jelas Eka.

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu terdapat obat keras yang dapat ditebus kembali tanpa resep baru apabila sebelumnya telah diresepkan untuk pasien yang sama. Namun, penggunaan rutin tanpa pengawasan medis tetap berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Baswara, Irsan Pernandi, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter tersebut.

“Saya mewakili LPKSM Baswara menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan peredaran dan penjualan obat pregabalin tanpa resep dokter. Penggunaannya wajib berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, termasuk larangan menjual obat keras tanpa resep dokter.

Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada sanksi pidana apabila terbukti membahayakan keselamatan masyarakat.

LPKSM Baswara mendesak dinas kesehatan setempat untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan audit kepatuhan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya meminta agar diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak apotek yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Penulis: A. Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *