Pakar Hukum Pidana Minta APH Usut Tuntas Pengolahan Emas Ilegal di Bogor

 

Indonesiadaily.net – Tidak hadirnya pemilik usaha pengolahan emas ilegal saat penyegelan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa (6/1/2026) menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pemilik usaha yang dikenal dengan sapaan Mitun tersebut tidak tampak di lokasi gudang pengolahan emas (gentong) di Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Ketidakhadiran pemilik usaha itu memunculkan dugaan bahwa pelaku tidak mengindahkan sanksi administratif yang diberikan pemerintah daerah. Jika sanksi tersebut tidak dipatuhi, maka sesuai ketentuan akan diberlakukan pemberatan sanksi.

Sikap pemilik usaha pengolahan emas ilegal tersebut dinilai seolah tidak takut terhadap hukum, bahkan dianggap meremehkan aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu dugaan adanya aliran dana dari pelaku usaha emas ilegal—yang kerap disebut bos gurandil—kepada oknum aparat penegak hukum sebagai bentuk perlindungan atau backing.

Menanggapi dugaan tersebut, Pakar Hukum Pidana Yenti Garnasih menegaskan bahwa jika benar terdapat pemberian dana kepada oknum aparat, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Berkaitan dengan adanya indikasi pemberian upeti kepada pihak Polri, ini merupakan persoalan yang sangat serius. Itu bisa masuk dalam kategori gratifikasi atau penyuapan,” ujar Yenti Garnasih kepada Indonesiadaily.net, Rabu (7/1/2026), melalui sambungan telepon.

Yenti yang pernah menjabat sebagai Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menegaskan, apabila terbukti pemberian dana tersebut dilakukan oleh pemilik pengolahan emas ilegal, maka harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Apalagi jika benar yang memberikan adalah pihak yang disebut sebagai bos pengolahan emas ilegal. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap tidak hanya pelaku usaha pengolahan emas ilegal, tetapi juga oknum aparat yang diduga menerima aliran dana dan berperan sebagai pelindung kegiatan ilegal tersebut.

“Presiden sudah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik backing tambang ilegal, baik dari TNI maupun Polri,” pungkas Yenti.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyegel gudang pengolahan emas ilegal di Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, pada Selasa (6/1/2026). Penyegelan dilakukan karena usaha tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kegiatan penyegelan melibatkan unsur Dinas Sumber Daya Manusia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Bogor, pihak kecamatan, PPNS Satpol PP, serta elemen masyarakat. Namun, pemilik usaha tidak hadir dan hanya diwakili oleh para pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan (Gakkum) DLH Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, menegaskan bahwa sanksi tetap diberikan meskipun pemilik tidak hadir.

“Sanksi pasti diberikan. Apabila tidak diindahkan atau ditaati, maka akan diberlakukan pemberatan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Nita kepada Indonesiadaily.net, Selasa (6/1/2026).

Sementara itu, perwakilan Kecamatan Leuwiliang, WR Petilawan, menyampaikan bahwa proses penyegelan berjalan kondusif dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan keamanan.

“Hari ini kami dari pemerintah kecamatan mendampingi kegiatan penyegelan bersama pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta RT dan RW. Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik,” singkatnya.

Penulis: A. Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *