Indonesiadaily.net — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait penarikan produk formula bayi impor produksi Nestlé di sejumlah negara akibat indikasi cemaran bakteri.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai peringatan keamanan pangan global terhadap produk formula bayi tertentu.
BPOM menjelaskan bahwa penarikan dilakukan terhadap produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA – Pabrik Konolfingen, Swiss, yang disebabkan oleh potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
Produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) dengan nomor izin edar ML 562209063696, serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Berdasarkan hasil penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk tersebut diketahui masuk ke Indonesia. Namun demikian, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari dua bets tersebut menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai limit of quantitation (LoQ) di bawah 0,20 µg/kg.
Meski hasil uji menunjukkan tidak adanya cemaran, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan maksimal terhadap kesehatan masyarakat, khususnya mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh bayi yang merupakan kelompok rentan. Oleh karena itu, BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk dimaksud.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets yang terdampak, di bawah pengawasan BPOM.
Hingga penjelasan ini disampaikan, BPOM menyatakan belum menerima laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk formula bayi tersebut.
BPOM juga menjelaskan bahwa toksin cereulide merupakan toksin yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa. Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala dalam waktu 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, seperti muntah hebat, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaan produk dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
BPOM menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan di atas.
BPOM tetap terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta berkoordinasi dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya secara intensif untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
Penulis : A Usman Tobias






