Kuasa Hukum AN Adukan Kepala Desa Muktijaya ke Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Perampasan Sertifikat

Kuasa Hukum AN Adukan Kepala Desa Muktijaya ke Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Perampasan Sertifikat

Indonesiadaily.net – Kuasa hukum AN dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner resmi melayangkan dua aduan terhadap Kepala Desa Muktijaya, RN, masing-masing kepada Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan atau pencurian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya menjadi jaminan utang almarhum suami RN senilai Rp500 juta.

Aduan kepada Bupati Bekasi dituangkan dalam Surat Nomor: 482/SBLO/Adn/XII/2025, sedangkan aduan yang dialamatkan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi tercantum dalam Surat Nomor: 431/SBLO/Adn/XI/2025.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum AN, Abdul Rozak, S.H., menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya mengirimkan tiga somasi tanpa mendapat respons dari RN.

“Tidak ada itikad baik maupun klarifikasi dari yang bersangkutan. Karena itu kami mengajukan aduan resmi ke Bupati Bekasi dan Inspektorat,” ujarnya.

Sementara itu, Sultan Zora Fernanda, S.H., M.H., menambahkan bahwa SHM yang menjadi jaminan utang almarhum suami RN diduga dikuasai secara melawan hukum dan hilang dari pihak yang berhak setelah almarhum wafat.

“Perkara ini bukan sekadar perdata, tetapi sudah masuk dugaan perampasan atau pencurian dokumen penting negara,” tegasnya.

Aduan diajukan ke dua lembaga karena RN masih menjabat sebagai Kepala Desa. Bupati Bekasi memiliki otoritas pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan Inspektorat berwenang melakukan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran etik aparatur desa.

“Kami berharap Bupati dapat mengambil langkah evaluasi serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran serius, dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujar Sultan.

Kuasa hukum menilai tindakan penguasaan dokumen penting seperti SHM tidak hanya merugikan kreditur, tetapi juga mencederai integritas jabatan Kepala Desa. Langkah hukum lain, baik pidana maupun perdata, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh setelah hasil pemeriksaan resmi keluar.

“Kami ingin memastikan kasus ini ditangani secara objektif dan profesional. Tidak boleh ada persepsi bahwa pejabat desa bisa bertindak sewenang-wenang terhadap hak masyarakat,” tutup Rozak.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *