Indonesiadaily.net – Dugaan adanya informasi masyarakat soal tahu berformalin, di salah satu pabrik tahu di desa Cibeuteng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor meresahkan.
Pabrik tersebut terkesan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan. Kegaduhan ini akhirnya sampai ketelinga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, melalui kehumasan BPOM Pusat Eka Rosmala mengatakan, penggunaan formalin untuk makanan beresiko bagi kesehatan jangka pendek dan panjang.
“Formalin dilarang digunakan dalam bahan pangan. Formalin dalam pangan dapat menyebabkan berbagai risiko kesehatan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Jika terpapar dapat menimbulkan efek seperti iritasi, alergi, mata berair, rasa terbakar, mual, muntah, sakit perut, pusing serta gangguan pernapasan,” ujar Eka saat dikonfirmasi Indonesiadaily.net melalui telepon selulernya, kamis 4 Desember 2025.
Eka juga menegaskan, bilamana tahu berformalin tersebut dimakan secara rutin maka akan berakibat fatal bagi organ tubuh lainnya.”Dan jika dikonsumsi berulang dalam jangka panjang, formalin dapat menyebabkan gangguan pada organ bagian dalam seperti hati, ginjal, pankreas bahkan disistem saraf pusat,” paparnya.
Eka Rosmala juga mengingatkan bagi para pelaku bisnis yang melakukan kecurangan untuk mendapatkan keuntungan besar, BPOM tidak akan segan segan merekomendasikan pada dinas terkait dan pihak penegak hukum ntuk diproses sesuai Undang-Undang.
“Pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan formalin ke bahan makanan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya.
Untuk meminimalkan risiko membeli atau mengonsumsi makanan yang mengandung formalin, BPOM menganjurkan masyarakat menjadi konsumen yang cermat dengan memperhatikan penjual, tampilan makanan, dan cara memilih produk.
“Produk pangan olahan sebaiknya memiliki izin edar BPOM dan label yang jelas. Sedangkan untuk pangan segar seperti tahu, ikan, ayam, dan mie basah, masyarakat dianjurkan memperhatikan ciri-ciri alami pada warna, bau, dan teksturnya. Tahu yang tidak mengandung formalin biasanya berwarna sedikit krem dan teksturnya mudah hancur,” jelas Eka Rosmala
“Pada prinsipnya, pangan aman justru menunjukkan tanda-tanda mudah rusak secara alami karena tidak dipertahankan dengan bahan kimia berbahaya. Oleh sebab itu, jika makanan tetap terlihat sangat segar atau awet dalam waktu lama pada suhu ruang, hal tersebut patut dicurigai,” tambahnya.
“BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli makanan, atau sering disebut dengan Cek KLIK. Hindari mengkonsumsi atau membeli pangan yang tampak mencurigakan atau memiliki aroma seperti bahan kimia,” pungkasnya.
Terpisah, Indonesiadaily.net juga mencoba mengkonfirmasi Bupati Kabupaten Bogor adanya informasi tahu berformalin di Desa Cibeuteng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto melalui telepon selulernya. Tapi sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya. ***
(A Usman Tobias)






