Indonesiadaily.net – Dalam momentum peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, kritik tajam disuarakan oleh Standarkiaa Latief, anggota Majelis Nasional KIPP Indonesia sekaligus Senator ProDEM, yang menyoroti fenomena kejahatan negara atau state crime dalam tata kelola kekuasaan selama satu dekade terakhir.
Dalam catatannya, Standarkiaa mengangkat sejumlah bentuk kejahatan negara yang menurutnya terjadi secara sistematis dan berdampak besar terhadap kehidupan rakyat. Ia menyebut kejahatan politik, pelanggaran hak asasi manusia, korupsi sistemik, serta persekongkolan antara negara dan korporasi sebagai manifestasi dari state crime yang terlembagakan.
Salah satu sorotan utama adalah tindakan represif negara terhadap kelompok masyarakat sipil, termasuk aktivis dan jurnalis. Peristiwa 21–22 Mei 2019, yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia, disebut sebagai contoh dari praktik extrajudicial killings. Amnesty International bahkan telah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kejadian tersebut.
Selain itu, Standarkiaa menyinggung penggunaan Undang-Undang ITE yang dinilai menjadi alat pembungkaman kritik publik. Amnesty Indonesia mencatat sebanyak 554 orang diadili atas tuduhan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik sepanjang 2019 hingga 2024.
Korupsi dan Manipulasi Hukum
Kasus-kasus korupsi dengan nilai fantastis turut dipaparkan sebagai bukti lemahnya integritas tata kelola negara. Mulai dari skandal Jiwasraya, Asabri, hingga korupsi pengadaan BTS 4G dan Chromebook, seluruhnya mencerminkan adanya pola penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat tinggi.
Kritik juga diarahkan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.90 Tahun 2024, yang dianggap manipulatif karena membuka jalan bagi anak Presiden untuk maju sebagai calon wakil presiden. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk abuse of constitutional authority dan melemahkan prinsip pemisahan kekuasaan.
Konflik Agraria dan Proyek Strategis Nasional
Dalam aspek pembangunan, program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digalakkan sejak 2016 juga disorot karena dinilai memicu perampasan lahan dan konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat lebih dari 2.500 konflik agraria sepanjang 2015–2023, yang berdampak pada jutaan warga.
Kekerasan terhadap masyarakat di sejumlah wilayah seperti Wadas, Kulon Progo, dan Rempang memperlihatkan pola kekerasan yang dilembagakan dalam upaya mempercepat pembangunan infrastruktur. Aparat negara diduga melakukan intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi terhadap warga yang
menolak penggusuran.
Ajakan untuk Kembali ke Negara Kesejahteraan
Sebagai penutup refleksinya, Standarkiaa menegaskan pentingnya Indonesia kembali pada prinsip negara kesejahteraan (welfare state), bukan negara yang melakukan kejahatan terhadap rakyatnya. Ia mendorong adanya perubahan arah kepemimpinan yang berani menolak praktik impunitas dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Penegakan keadilan tidak boleh dianggap sebagai hadiah dari negara kepada rakyat. Itu adalah hak yang harus diperjuangkan bersama,” ujarnya.
Refleksi ini menjadi catatan kritis sekaligus seruan moral agar seluruh komponen bangsa tidak melupakan esensi kemerdekaan: melindungi dan menyejahterakan rakyat, bukan sebaliknya.
(*)






