DPD RI Minta Pemerintah Tidak Lempar Tanggung Jawab Soal Pesangon Eks Karyawan PT Timah

 

Indonesiadaily.net – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tunggakan pesangon 17.243 mantan karyawan PT Timah Tbk yang belum dibayarkan sejak tahun 2007. Rapat yang berlangsung di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/07), dipimpin langsung oleh Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, BAP DPD RI menghadirkan perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta manajemen PT Timah Tbk. Ketiga pihak diminta memberikan penjelasan atas belum direalisasikannya pembayaran dana pesangon sebesar Rp35 miliar yang telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2007.

Senator asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinda Rembulan Emron, menyoroti sikap instansi terkait yang dinilainya saling melempar tanggung jawab tanpa solusi konkret. Ia menegaskan bahwa ribuan eks karyawan PT Timah telah terlalu lama menunggu kejelasan atas hak normatif mereka.

“Selama ini Kementerian BUMN, PT Timah, dan Kementerian Ketenagakerjaan hanya saling menyalahkan. Tidak ada langkah konkret atau itikad baik yang terlihat. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut hak hidup ribuan orang,” tegas Dinda dalam forum.

Dalam kesempatan tersebut, Dinda turut
menunjukkan sejumlah dokumen penting, seperti salinan persetujuan DPR RI tahun 2007 terkait alokasi dana melalui APBN-P dan surat resmi dari Menteri Keuangan Nomor S-12/MK.02/2008 yang menyetujui realokasi anggaran ke Kementerian BUMN. Namun hingga 2025, belum ada realisasi pembayaran maupun skema alternatif, seperti cicilan bertahap atau penyaluran lewat program CSR BUMN.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara Kementerian BUMN, Muhammad Khoerur Roziqin, menyatakan bahwa persoalan ini merupakan warisan dari masa pemerintahan sebelumnya. Ia mengakui bahwa tidak ada mekanisme penganggaran pesangon mantan karyawan BUMN dalam APBN selama 10 tahun terakhir.

“Permasalahan ini bermula dari kebijakan di Kementerian Ketenagakerjaan, bukan dari Kementerian BUMN. Kami tidak pernah menganggarkan hal ini. Ke depan, jika ada pembahasan lanjutan, kami harap Kementerian Ketenagakerjaan juga dihadirkan,” ujar Roziqin.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari kebijakan restrukturisasi PT Timah pasca-krisis ekonomi 1998 yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran. Sayangnya, ribuan eks karyawan tersebut tidak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak lainnya sebagaimana mestinya.

Melalui Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKBMKT), para eks-karyawan terus memperjuangkan hak mereka selama hampir dua dekade. Namun hingga kini, belum ada kepastian dari pihak pemerintah maupun PT Timah.

“Negara hadir saat perusahaan butuh efisiensi, tapi absen ketika rakyatnya menuntut hak. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal harga diri dan keadilan sosial,” ujar Dinda.

Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menutup rapat dengan pernyataan bahwa pihaknya akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga pemerintah berhenti menyalahkan masa lalu dan mulai mengambil tindakan nyata.

“Negara tidak boleh hanya kuat dalam rencana, tetapi juga harus hadir untuk rakyatnya. Ini soal keadilan dan keberpihakan pada mereka yang telah dikorbankan demi efisiensi,” pungkas Abdul Hakim.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *