Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

 

Indonesiadaily.net – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, akhirnya bisa bernapas lega. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sempat menyeret namanya. Penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Keputusan penghentian perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum. Surat bertanggal 10 Juni 2025 itu ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kasubdit Kamneg), AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” tulis keterangan resmi dalam surat tersebut.

Merespons keputusan itu, Hendry menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pihak kepolisian atas profesionalisme dalam menangani laporan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja sesuai prosedur. Mereka memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam laporan itu,” ujar Hendry dalam Rapat Pleno PWI Pusat yang digelar secara luring dan daring pada Jumat, 20 Juni 2025.

Ia menambahkan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya ditujukan kepadanya telah menimbulkan dampak serius terhadap nama baik pribadi maupun organisasi yang dipimpinnya.

“Saya berharap keputusan ini menjadi titik terang agar situasi internal PWI bisa kembali kondusif. Nama baik saya dan PWI sempat tercemar karena tuduhan yang tidak berdasar,” lanjutnya.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 378 dan/atau Pasal 374 KUHP.
Namun, laporan itu kini dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana oleh penyidik.

“Konflik internal ini memang bermula dari laporan tersebut. Sekarang kasusnya sudah dihentikan. Saat ini, saya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dengan melapor balik,” kata Hendry.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait siapa pelapor dalam kasus tersebut dan bagaimana kelanjutan proses internal di tubuh PWI Pusat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *