Indonesiadaily.net – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya keras mengembalikan Pulau Tujuh ke dalam wilayah administratifnya melalui pembentukan Tim Khusus (Timsus) Pulau Tujuh. Langkah ini digagas oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani sebagai bentuk respon terhadap konflik wilayah dengan Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita sudah melakukan rapat pembentukkan Timsus Pulau Tujuh ini,” ujar Staf Khusus Gubernur Kepulauan Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin.
Menurutnya, Gubernur Hidayat Arsani telah memberikan arahan kepada tim tersebut untuk mengambil sejumlah langkah hukum dan administratif. Salah satunya adalah dengan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri agar melakukan revisi atas Keputusan Mendagri tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.
“Keputusan Mendagri ini bersamaan dengan revisi empat pulau di Aceh dan kita juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan satu sama lain atau langkah-langkah hukum konstitusional lainnya,” katanya.
Ia berharap, langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh Gubernur Hidayat Arsani dapat membuahkan hasil, sehingga Pulau Tujuh bisa kembali menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Pemprov Babel, secara de jure, Bangka Belitung memiliki landasan hukum kuat yang menunjukkan bahwa Pulau Tujuh seharusnya berada dalam wilayah administratif provinsi tersebut.
Landasan hukum tersebut, lanjutnya, antara lain adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dalam lampiran petanya secara eksplisit memperlihatkan Pulau Tujuh atau gugusan Pulau Pekajang berada di wilayah Bangka Belitung.
Permasalahan muncul dan terus berkembang, kata dia, setelah dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, muncul nama Pulau Cybiayang yang posisinya sama persis dengan Pulau Tujuh.
Padahal, menurutnya, upaya untuk memperjelas dan mempertegas bahwa Pulau Tujuh secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah sering dilakukan. Baik melalui dialog langsung dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun lewat mediasi dari Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga 2021, belum juga menghasilkan keputusan seperti yang diharapkan.
Kemudian, pada tahun 2022 terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau. Dalam keputusan tersebut, Pulau Tujuh dan Pulau Dua masuk ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
“Atas terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini, Pemprov Kepulauan Babel telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri, namun surat keberatan tersebut tidak pernah ditanggapi Kemendagri,” katanya. (*)






