Indonesiadaily.net- Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) meminta aparat penegak hukum (Kejagung) dan Lembaga Antirasuah KPK, untuk segera memeriksa Bupati Pandeglang periode 2016-2025. Hal ini lantaran pihaknya menduga terjadi penyelewengan dana desa di wilayah tersebut.
“Karena kami dari P-4 mencium dana desa semenjak UU desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa disahkan dan dana desa diturunkan, banyak sekali dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oknum pejabat Pandeglang dan oknum pejabat desa,” ujar aktivis muda Arip Wahyudin.
Selain itu pihaknya meminta para mantan Kepala DPMPD dari tahun 2015 sampai tahun 2025, dan para kepala desa se kabupaten Pandeglang yang sudah menjabat atau yang masih menjabat jadi kepala desa juga turut diperiksa.
“Pertama-tama, perlu ditekankan bahwa korupsi dana desa tidak selalu bersifat terang-terangan. Lebih sering, para oknum kades dan para oknum pejabat daerah menggunakan beragam modus untuk menyusup dan merampok dana desa tanpa meninggalkan jejak yang mencolok. Salah satu bentuk umum adalah “mark-up” proyek, di mana nilai proyek sengaja ditingkatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Menurutnya tindakan tersebut merugikan tidak hanya masyarakat, tetapi juga menghambat kemajuan pembangunan di desa. Arip juga menambahkan pihaknya menduga adanya penyimpangan dalam proses lelang proyek yang juga menjadi modus yang kerap digunakan.
“Pihak yang terlibat dalam penentuan pemenang lelang bisa jadi sudah ‘bersekutu’ sebelumnya. Menyebabkan persaingan tidak sehat dan merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan kontrak dengan nilai terbaik,” tambahnya.
Dirinya menuturukan modus korupsi tidak hanya terbatas pada manipulasi anggaran dan proyek. Penyalahgunaan wewenang pun, pemalsuan dokumen, hingga pengemplangan data keuangan desa juga merupakan bentuk-bentuk lain yang harus diwaspadai oleh kita semua.
Lebih lanjut Arip juga mengatakan bahwa dalam menghadapi tantangan ini, dibutuhkan langkah-langkah konkret dan kolaborasi semua pihak untuk memastikan dana desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat.
“Sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang transparan, akuntabel, dan diawasi dengan ketat oleh kita selaku masyarakat desa. Reformasi kelembagaan dan penegakan hukum pun yang harus tegas menjadi kunci utama untuk memberantas korupsi dana desa dari tangan oknum kades dan oknum pejabat daerah,” tuturnya.
Menurutnya pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan sistem yang melindungi dana desa dari penyalahgunaan dan memastikan bahwa setiap rupiah pun diinvestasikan dengan benar demi kemajuan bersama.
Dengan kesadaran akan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi ini, mari bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik-praktik yang merugikan ini. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat membangun daerah pedesaan yang lebih adil, berkembang, dan berdaya.
“Ketika kita melihat di kabupaten Pandeglang pun, berapa miliar dana desa yang dikorupsi oleh para oknum pejabat DPMPD dan Oknum Kepala Desa serta Oknum Pjs Desa. Salah satu contoh saja anggaran untuk pemasangan WiFi, anggaran untuk paralegal, anggaran BLT, anggaran pembinaan, anggaran BUMDes, anggaran ketahanan pangan,” jelasnya.
Ia mencontohkan anggaran ketahanan pangan seperti di wilayah Pandeglang selatan dan Pandeglang Tengah, di Kecamatan Pulosari (Pandeglang Tengah). Sampai ada anggaran ketahanan pangan yang sampai sekarang diduga tidak direalisasikan oleh oknum Sekdes dan Oknum Pjs.
“Ini sangat miris, begitu pula di wilayah Pandeglang selatan seperti dana BLT tidak disalurkan selama satu tahun. Tapi ketika viral baru disalurkan,” pungkasnya.
Penulis : Anto






