Sah! KPUD Kulon Progo Tetapkan Agung Setyawan-Ambar Sebagai Bupati Kulon Progo Terpilih

Sidang pleno KPUD Kulon Progo yang dilaksanakan di Novotel YIA, Kamis (9/1/2025), menetapkan Agung Setyawan - Ambar Purwoko, sebagai pasangan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2025-2030. (Hari Sutanta/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net -Sidang pleno KPUD Kulon Progo yang dilaksanakan di Novotel YIA, Kamis (9/1/2025), menetapkan Agung Setyawan – Ambar Purwoko, sebagai pasangan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2025-2030.

Bacaan Lainnya

Pembacaan surat penetapan hasil perolehan suara pemilihan bupati Kulon Progo terpilih pada pemilihan tahun 2024 disampaikan oleh Ketua KPUD Kulon Progo, Budi Priyana.

Dalam Berita Acara Nomor: 12/PL.02.2.BA/3401/2/2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih Tahun 2024, ditetapkan pasangan nomor urut 1 a.n. Dr. Agung Setyawan, S.T, MSc, MM dan Ambar Purwoko dengan perolehan suara 119.643 (46,89%), ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih masa jabatan 2025-2030.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan tahap selanjutnya tinggal pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih hasil Pilkada 2024.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Bupati dan Wabup terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

“Tetapi ada kemungkinan pelantikan akan mengalami penundaan. Belum bisa dipastikan pula berapa lama penundaan tersebut berlangsung, ” kata Budi Priyana.

Penundaan tersebut, lanjutnya, disebabkan masih adanya sengketa Pilkada 2024 yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Ada sebanyak 309 daerah dari seluruh Indonesia yang berperkara di MK terkait hasil Pilkada.

Sementara proses hukumnya membutuhkan 45 hari. Dan selain DIY, daerah yang bebas dari sengketa Pilkada adalah Daerah Khusus Jakarta dan Bali.

Meski demikian pihaknya tetap bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo pengusulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih usai penetapan paslon terpilih.

“Kami menyerahkan sepenuhnya ke DPRD Kulon Progo dalam mempersiapkan pelantikan,” jelasnya.

Bupati Kulon Progo Terpilih, Agung Setyawan menyatakan tidak mempermasalahkan jika pelantikannya akan tertunda. Ia mengaku tetap akan mengikuti prosesnya sampai selesai.

Ia juga mengapresiasi paslon lain di Pilkada 2024 Kulon Progo karena mereka tidak mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada 2024 ke MK.

 

Penulis : Hari Sutanta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *