Indonesiadaily.net- Praktik jual beli gas bersubsidi isi 3kg dipindahkan ket abung gas non subsidi 12kg di jalan Gunung Maloko Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan publik. Salah satu anggota Politisi dari fraksi PKS yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Bogor Wasto Sumarno angkat bicara. Menurutnya aparat penegak hukum harus segera melakukan penindakan karena jelas merugikan masyarakat.
“Saya setuju untuk ditindak,” ujar Wasto.
Dirinya juga menghimbau, untuk para pelaku usaha agar menjalankan bisnis dengan jujur.
“Marilah kita berusaha, berdagang, berniaga dengan jujur sesama anak bangsa, supaya berkah,” tambahnya.
Sampai saat ini terkait informasi masyarakat maraknya aksi curang yang dilakukan oleh pelaku usaha berinisial A, dengan memindahkan gas bersubsidi isi 3kg ke tabung gas non subsidi isi 12kg yang diduga disalurkan keindustri dan restoran, polres Kabupaten Bogor dan Polda Jabar belum melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku.
Sebelumnya diberitakan maraknya pengoplosan gas bersubsidi isi tabung 3 kg ke tabung gas non subsidi yang berlokasi di Jalan Gunung Maloko Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin meresahkan warga. Namun sayangnya, tidak adanya penindakan dan penegakan hukum terhadap para pelaku oleh APH membuat aksi curang para mafia gas bersubsidi tersebut terus menggeliat.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan penindakan terhadap para pelaku pengoplosan gas bersubsidi akan segera dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga dan Aparat Penegak Hukum.
” Harus ditindak bersama APH,” ujar Irto.
Irto Ginting juga menambahkan terkait informasi masyarakat tentang kegiatan para mafia gas oplosan di kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat pihaknya akan segera meminta Manager Communication Pertamina Parta Niaga Regional Jawa Barat, Eko Kristiawan untuk segera menindaklanjuti informasi masyarakat atas aksi curang pengoplosan gas bersubsidi tersebut.
“Saya sudah teruskan ke Pak Eko, nanti bisa dikoordinasikan dengan beliau,” terangnya.
Terpisah, Eko Kristiawan Manager Communication Pertamina Parta Niaga Regional Jawa Barat menjelaskan Pertamina Patra Niaga akan segera melakukan pengecekan dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kalau dari kami akan dicek apakah ada keterlibatan lembaga penyalur dari Pertamina, dan apabila ada yang terbukti tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Apakah sudah dilaporkan ke polisi untuk penegakan hukum bagi para pengoplos,” paparnya.
Sementara itu bos pengoplosan di Rumpin berinisial AS belum memberikan tanggapannya terkait peristiwa tersebut.(*)






