Indonesiadaily.net — MAF (16 tahun), santri Markaz Syariah (santri Pondok Pesantren milik Habib Rizieq Shihab) masih tergolek lemah. Kondisinya terlihat masih syok dan depresi akibat menjadi korban penganiayaan oleh Numair, santri seniornya di Ponpes MS yang berlokasi Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Seperti diberitakan Indonesiadaily.net sebelumnya, MAF menjadi korban pemukulan hingga disiram air panas pada Minggu, 8 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Disambangi di rumahnya, di bilangan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis 19 September 2024, MAF masih terbaring lemah di kamarnya. Ia mengaku sulit untuk tidur karena harus dalam posisi tertelungkup atau miring akibat kulit punggungnya yang mengelupas dan melepuh akibat disiram air panas.
Bahkan MAF mengaku sulit makan lantaran luka di rahangnya, kepala pusing, hingga terasa luka di sekujur tubuhnya termasuk alat vitalnya yang bengkak.
Disaksikan ibu dan tiga orang kakaknya, MAF menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat adu jotos seperti yang disangka beberapa pihak.
“Saya bukan berantem tapi dihajar dan dipukuli, ditendang, tangan saya dipukuli pakai ulekan, dijedotkan ke tembok terus dipukuli menggunakan ikat pinggang besi. Posisi saya waktu itu hanya bisa menangis dan teriak serta tidak nolongin. Saat Numair memukuli saya, tiga orang lainnya ngejagain supaya tidak ada yang melihat. Mereka Arman, Yuda, Kusoi,” ungkapnya.
“Sebelum menyiramkan air panas ke pundak dan punggung saya menggunakan air panas dari dispenser, baju saya dilepaskan oleh mereka dan saya diberi minum air putih oleh siswa Kusoy. Baru setelah itu dia siramkan air panas,” paparnya lagi.
Setelah kejadian tersebut, lanjut MAF, kemudian datang pengurus pesantren bernama Ustadz. MAF pun dibawa ke dalam sebuah ruangan dan dinasihati kemudian diberikan obat berupa salep oleh rekannya.
“Setelah itu pada Minggu malamnya, habis magrib, saya dibawa oleh pengurus pesantren ke klinik untuk diobati,” imbuh Maaf yang juga anak yatim ini.
MAF menyebutkan pula setelah kejadian tersebut, pengurus kesehatan Ponpes MS bernama Satria menyuruhnya untuk tidak menceritakan kejadian sebenarnya kepada orangtua maupun pihak lain.
“Dia (Satria) menyuruh bilang kalau ini berantem,” ucap MAF yang tidak ada niat untuk kembali ke pesantren meski ia nanti sembuh.
Ibu korban, Darul Hayati, mengaku tidak rela anaknya menjadi korban bully. “Saya juga sangat menyayangkan hingga hari ini dari pihak keluarga pelaku tidak pernah keluar kata maaf apalagi datang ke rumah saya menjenguk korban,” ujarnya.
Menurutnya, pihak keluarga mendapat kabar dari pihak pesantren pada Minggu, 8 September 2024 ba’da Isya. “Kami kemudian berangkat ke sana pukul 21.00 WIB dan tiba pukul 01.30 WIB,” tukasnya.
Di pesantren MS, kata Darul Hayati, pihak keluarga menemui Syarifah (pimpinan ponpes) bernama Amira, istri dari Habib Muhammad. Diperoleh informasi bahwa Numair sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa ke santri lainnya.
“Kami waktu itu sampai dua kali dua kali bilang ke syarifah bahwa kami mau memperkarakan hukum pelaku. Syarifah menjawab silakan. Saya tidak ridho anak saya diperlakukan seperti itu,” jelasnya.
“Saya dapat kabar juga dari pesantren bahwa keluarga Numair telah mentransfer uang melalui pihak pesantren untuk mengganti biaya pengobatan sebesar Rp625 ribu. Tapi sampai hari ini kami tidak menerimanya, dan memang kami tidak mau menerimanya,” sebutnya.
Darul Hayati menandaskan pula bahwa upaya mediasi dari pihak pesantren lambat. “Saat saya sudah lapor ke Polres Bogor pada tanggal 10 September baru dari pihak pesantren rajin menghubungi kami,” katanya.
Pada Kamis, 19 September 2024, pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Bela Rakyat Kecil (Gebrak) yang menyambangi kediaman keluarga korban juga memberikan santunan untuk membantu pengobatan MAF.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi di kemudian hari dan menjadi peringatan bagi pesantren-pesantren lainnya. Hari ini kami juga menyerahkan bantuan alakadarnya kepada korban untuk membantu meringankan beban dan pengobatan korban,” ujar Ketua LBH Gebrak, Sandi Adam.
Jawaban Kuasa Hukum MS
Terpisah, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Ponpes MS telah menyebarkan jawaban terkait kasus tersebut.
Berikut jawabannya:
“Terkait kasus penganiayaan yang melibatkan oknum santri MS, dengan ini kami pihak PP MS menerangkan:
1. Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak penegak hukum;
2. Bahwa N (usia 16 tahun) terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M (usia 17 tahun) diduga mencuri celana dalam milik N;
3. Pihak Pondok Pesantren menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan atas perbuatan pelaku N, pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi memecat/mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok;
4. Terhadap korban M pihak Pondok telah memberikan pertolongan pertama dan membawa ke dokter untuk dilakukan pengobatan yang diperlukan;
5. Kedua belah pihak serta ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan secara kekeluargaan, namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama.
6. Ponpes siap membantu pihak penegak hukum dalam proses hukum terkait peristiwa tsb.
(Acep Mulyana)






