Indonesiadaily.net, Bogor – Kasus mafia tanah kembali terjadi. Kali ini dialami oleh mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, Mozes Y Kalem. Ia mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah dengan modus jual beli lahan di kawasan MNC Land, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Didampingi pengacaranya, Deolipa Yumara,
Mozes memaparkan kasus bermula ketika tahun 2016 ia menjual lahan miliknya seluas 2,5 hektar di kawasan wisata milik pengusaha MNC Group, Hary Tanoe. Dalam kesepakatan pihak MNC Land selaku pengembang berjanji akan melakukan pembayaran secara dua tahap. Diantaranya pelunasan 1,2 hektar dan dilanjut ke 1,3 hektar.
Namun nyatanya sampai saat ini yang dibayar oleh pihak MNC hanyalah tahap satu sedangkan sisanya sampai sekarang belum jelas.
“Mereka lakukan penyerobotan tanah itu tanpa melihat status yang baik. Saya sudah ingatkan sama mereka, bahwa tanah ini saya miliki dengan baik,” jelasnya.
Namun sayangnya sejumlah berkas kepemilikan lahan tersebut sudah berpindah tangan ke MNC Land.
Saat itu Mozes menyerahkan seluruh berkas karena merasa percaya dengan pengembang.
“Saya melihat pertama itu pembayarannya baik, ada itikad baik, awalnya saya melihat itu. Jadi mereka minta kita kasih itu surat secara utuh dan kami lakukan pertemuan semua di MNC Group di Kebun Sirih, Jakarta,” sebunya.
Namun nyatanya dalam proses perjalanan mereka tidak komitmen melakukan pembayaran. Dirinya pun sudah laporkan hal tersebut ke pihak kepolisia.
Menurutnya aset lahan tersebut merupakan proyek Donald Trump yang rencananya akan dijadikan seperti Disneyland.
“Saya pernah diundang perwakilannya, ketemu dengan saya dua kali untuk membahas masalah ini,” katanya.
Mozes mengaku dirinya sangat kecewa. Ia merasa diperlakukan tidak adil.
“Orang banyak dari Jawa ke Papua bisa lakukan apa aja, orang Papua datang untuk lakukan di sini kok susah begitu ya?” keluhnya.
Saat ini ia tak bisa membayar pajak atas lahan tersebut lantaran telah diblokir sejak tahun 2023. Tak hanya untuk tanah seluas 1,3 hektar tapi juga terhadap lahan pribadi miliknya yang seluas 9.000 meter, tak jauh dari lokasi kejadian.
“Kalau lahan saya yang 9.000 meter itu diblokir tahun 2012 padahal surat masih sama saya. Nah itu yang saya sebut ada mafia tanah. Statusnya jelas, kok tiba-tiba tidak bisa bayar,” ungkapnya.
Sebagai warga negara Indonesia, Mozes merasa diperlakukan tidak adil atas kejadian ini. Terlebih, sebagian lahan yang dimilikinya sudah berubah jadi akses jalan utama kawasan tersebut.
Mozes pun berharap agar kasus ini segera diusut tuntas. “Saya minta secara hukum jalan. Ini kan mafia, mereka sudah masuk ke dalam sistem-sistem birokrasi,” tutupnya.
Sementara itu, pengacara Mozes, Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kabupaten Bogor.
Adapun nomor perkara yakni, LP/B/478/IX/2019/JBR/Res Bgr, tanggal 12 September 2019 tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Bahwasanya memang ada penyerobotan lahan, ada juga penggelapan dokumen tanah milik Pak Mozes. Ini kemudian berproses sampai pada tingkat penyidikan,” katanya.
Deolipa mengatakan kasus itu telah dilaporkan sejak 12 September 2019 dan telah naik ke tahap penyidikan.
“Jaksa sudah tahu, kemudian sudah sidik kan jadi memang sudah ada calon tersangkanya. Ini yang paling penting adalah penyerobotan lahan dan dugaan adanya mafia tanah, nggak tahu siapa mafia tanahnya, tapi yang jelas pembelinya sebenarnya adalah MNC Land,” paparnya.
Dirinya menegaskan pihaknya siap melayangkan gugatan susulan terkait kasus tersebut.
“Kami akan tetap mempertahankan kepemilikan tanah Pak Mozes sampai segala sesuatunya terhadap tanah pak Mozes ini jelas. Baik itu urusan ke BPN, ke perangkat pemda maupun pusat, hingga urusan hukum dan politis lainnya,” pungkas Deolipa.(*)






