Indonesiadaily.net, Surabaya – Mantan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gubeng Surabaya, Rizky Eka Mahendra dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (24/9/2024), JPU Suparlan Handiyanto, menyatakan terdakwa terbukti bersalah mencabuli perempuan berinisial CE yang berusia 19 tahun.
“Menuntut terhadap terdakwa Rizky Eka Mahendra dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Suparlan saat membacakan tuntutannya.
Tindakan bejat itu dilakukan terdakwa Rizky sekitar bulan April di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Awalnya terdakwa mengajak korban ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun ternyata terdakwa malah mencabuli korban serta menyekapnya selama tiga hari.
“Di TKP, CE dicabuli dan disekap selama tiga hari. Rizky mengancam akan membunuh pacar korban apabila CE tidak menuruti keinginannya,” terang Suparlan.
Tetapi pengacara terdakwa, Reston Tamba membantah tuduhan jaksa. Menurutnya terdakwa Rizky hanya memegang punggung korban dengan maksud menenangkan dan menanyakan permalasahan yang sedang dialami.
“Niat melecehkan tidak ada. Hanya memegang punggung dari belakang untuk mendudukkan,” terangnya.
Reston menjelaskan awalnya orang tua CE meminta tolong Rizky untuk mencari anaknya yang kabur bersama pacarnya lebih dari setahun. Kemudian setelah Rizky berhasil menemukan CE, terdakwa membanya korban ke panti jompo.
Sementara itu Ketua DPW PSI Jatim, Aan Rochayanto mengatakan Rizky sudah dipecat pada tanggal 4 April 2024 lalu melalui SK bernomor 5175/SK/DPW-IV/2024..
“Ketua DPC PSI Gubeng yaitu Rizky Eka Mahendra, telah dipecat pada 4 April 2024 pasca penangkapan yang dilakukan oleh Polisi,” terang Aan.
Penulis : Fino
Editor : Sigit





