Indonesiadaily.net – Warga Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan keberadaan toko obat yang menjual obat daftar G.
Obat keras dalam daftar G yang dijual bebas ini banyak dikonsumsi remaja di Kelurahan Suka Bakti.
Keluhan tersebut seperti disampaikan Mar, salah satu warga yang tinggal di sekitar toko obat penjual daftar G di Suka Bakti. Ia mengaku kuatir terhadap perkembangan putra-putrinya dan meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas.
“Saya mewakili beberapa orangtua kuatir dengan adanya toko obat yang menjual obat-obatan yang dilarang dijual bebas karena berbahaya bagi anak-anak kami bila sampai tergoda dan mengkonsumsinya. Oleh karena itu kami mohon pihak kepolisian segera menutup toko tersebut,” tegas Mar kepada Indonesiadaily.net, Jumat, 9 Agustus 2024.
Terpisah, Hendra, penjaga toko yang disebut oleh warga, menjelaskan bahwa dirinya hanya karyawan dan tidak mengetahui apapun karena sudah ada yang mengurusnya.
“Saya tidak tahu karena baru buka beberapa minggu. Kalau pemilik toko namanya Muklis dan untuk mengurus di lapangan bu Hesty,” akunya kepada Indonesiadaily.net, Jumat, 9 Agustus 2024.
Sekadar informasi, obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Obat keras ini biasanya ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam.
Obat ini hanya bisa dibeli sesuai dengan peraturan yang berlaku atau hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memprediksikan pengawasan peredaran obat-obatan daftar G kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.
Pasalnya, obat-obatan daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Obat daftar G kerap dikonsumsi remaja sehingga berdampak negatif misalnya terjadinya tawuran dan kriminalitas lainnya.
(Anto)






