Indonesiadaily.net – Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mulai sulit ditemukan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Selain karena kuota pengiriman dari Pertamina Patra Niaga terbatasi, praktik penimbunan dengan beragam modus pembelian di SPBU masih terus berjalan.
Seperti diberitakan Indonesiadaily.net, modus yang dilakukan para pelaku antara lain dengan memodifikasi tangki kendaraan truk. Kemudian ada pula yang menyiasatinya dengan berbekal surat rekomendasi dari Pemerintah Desa sehingga pembelian dengan menggunakan jerigen dilayani pihak SPBU. Padahal solar yang dibeli ditampung/ditimbun di gudang untuk kembali dijual.
Menurut tokoh masyarakat (tokmas) Sunda, Brigjen Pol (Purn) Drs H Budi Setiawan, aparat penegak hukum (APH) harus melakukan upaya untuk mendata berapa banyak pabrik dan proyek yang menggunakan BBM jenis solar.
“APH mendata yang punya pabrik dan proyek untuk diketahui berapa keperluan BBM per harinya dan wajib beli BBM nonsubsidi, sehingga tidak rebutan dengan jatah BBM subsidi untuk masyarakat kecil,” jelasnya, Sabtu 24 Agustus 2024.
Terpisah, kritik pedas terhadap Pertamina dilontarkan Direktur Central For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Menurutnya, Pertamina belum terbukti memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku penyalahguna BBM bersubsidi.
“Pertamina hanya omdo alias omong doang. Katanya pengawal, tapi bentuk pengawalannya tidak jelas. Paling-paling nanti perkembangan kasus tak jelas, lalu Pertamina diam seribu bahasa alias membisu, pura-pura tidak tahu,” ucap Uchok.
Bahkan, lanjut Uchok, banyak kasus migas yang berhenti karena anggaran dalam setiap penanganan perkara. “Tergantung, kalau tidak ada pengawasan atau yang menyoroti, bisa-bisa digantung karena APH kadang-kadang tidak punya anggaran untuk melanjutkan sebuah perkara,” terangnya.
(Anto)






