Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Maraknya kasus judi online yang merebak di kalangan masyarakat dan telah menimbulkan banyak kerugian, menjadikan kalangan intelektual di Banyuwangi ikut ambil peran. Salah satu yang dilakukan mahasiswa adalah mereka berinisiatif membentuk Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum) di masyarakat.
Seperti salah satunya yang dilakukan oleh mahasiswa UNTAG 1945 Banyuwangi dalam salah satu program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mereka yang bertempat di Desa Rejosari, Kecamatan Glagah.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat setempat agar tak terjebak dan menjadi korban judi online, para mahasiswa tersebut membentuk kelompok sadar hukum. Meski Jumlah warga yang mereka rekrut untuk menjadi kelompok sadar hukum hanya 5 orang, namun cara tersebut dinilai cukup efektif.
Feby Febriyanti koordinator acara mengatakan, 5 orang yang berasal dari warga setempat mereka undang ke balai desa tempat mereka KKN. Selanjutnya 5 orang dari perwakilan masyarakat itu diberikan bekal mengenai bahaya judi online, dampak hukum dan dampak lain dari judi online, serta bagaimana cara mengantisipasi agar tak terjebak kasus judi online.
“Agar hasilnya maksimal, kita menghadirkan narasumber yang ahli dibidang hukum, dari Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi untuk memberikan materi,” jelasnya.
Setelah lima orang tersebut digembleng materi tentang bahaya judi online, selanjutnya mereka diajukan kepada kades setempat, untuk diberikan SK oleh kades, dan ditetapkan sebagai kader kelompkmsadar hukum, yang nantinya memberikan sosialisasi kepada warga lainnya.
“Cara ini, kami nilai lebih efektif meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online. Karena 5 orang yang telah mendapat SK itu mengetahui karakter warganya. Sehigga cara penyampaiannya lebih luwes dan lebih mudah dicerna oleh masyarakat lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Feby menjelaskan, beberapa bahaya judi online diantaranya terhadap ekonomi masyarakat yang merosot, akibat dari uang kebutuhan sehari – hari mereka justru digunakan sebagai taruhan.
Selain itu judi online juga membuat kondisi mental terganggu, karena ketika mereka kalah dalam jumlah besar, maka tak jarang menjadi yang bersangkutan menjadi stres dan berpotensi melakukan tindak krimiminal.
Bahkan menurutnya akibat kondisi yang sangat tertekan, juga memungkinkan bersangkutan melakukan tindakan tragis mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri.
Sebab itu menurutnya masyarakat harus diberikan pemahaman bersama dan harus terus dilakukan upaya pencegahan, agar korban kasus judi online tidak semakin banyak.
Penulis : Irham Kusuma
Editor : Sigit






