Indonesiadaily.net — Pemeriksaan dan penyelidikan kasus korupsi belasan miliar di tubuh Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus digeber Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan belum lama ini pihaknya telah memeriksa mantan Ketua NPCI Jabar, SG, pada Rabu (26/6/2024).
Dalam pemeriksaan ini, kata Nur Sricahyawijaya, SG masih dalam status saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah di tubuh organisasi atlet paralimpik tersebut.
Tim penyidik akan terus melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait sebagai saksi dana hibah di NPCI rentang pada 2021 hingga 2023.
“Tim penyidik akan terus melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait sebagai saksi. Ini sebagai upaya Kejati Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana hibah di NPCI Jawa Barat,” katanya di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, baru-baru ini.
Pemanggilan sebelumnya dilakukan terhadap beberapa saksi. Di antaranya Kadispora Jabar, Manager Para Tenis Lapangan, Manager Para Menembak, Manager Blind Catur. Kemudian Manager Para Bulutangkis, Kabid Prestasi NPCI Jabar, dan Manager Para Panahan.
Sekadar informasi, perkara ini mencuat karena 17 Pengurus Cabang (Pengcab) NPCI Jabar melayangkan mosi tak percaya kepada SG. Banyak penggunaan dana hibah NPCI Jabar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Salah satu poinnya adalah penggunaan dana hibah yang tidak transparan. Termasuk dugaan penggunaan anggaran hibah pembinaan atlet difabel atau catat dari Pemprov Jabar.
Berikut sejumlah data yang diperoleh dalam kasus korupsi NPCI Jabar:
1. Dana hibah Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) VI Jabar di Bekasi tahun 2022.
NPCI Jabar mendapatkan dana hibah Peparda VI sekira Rp17,5 miliar dari Pemprov Jabar. Namun dalam pelaksanaannya dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Salah satunya untuk pengadaan starting blok atletik di mana mestinya dibeli ternyata hanya menyewa. Namun dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dinyatakan ‘dibeli’ sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak dikembalikan kepada pemerintah justru dibagi-bagi oknum NPCI Jabar khususnya SG, SA, dan KF.
Selain itu ada pembayaran honor yang tidak sesuai dengan LPj, uangnya dipakai oleh oknum NPCI antara lain SG, SA dan KF. Diduga uang tersebut disembunyikan melalui rekening BJB atas nama pembantu KF yang bernama Id.
2. Dana hibah untuk anggaran rutin NPCI Jabar 2022.
NPCI Jabar mendapatkan dana hibah untuk operasional NPCI Jabar. Namun pelaksanaan penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal. Bidang-bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru uang diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak dua kali, yaitu Rp400 juta dan Rp700 juta dalam waktu berbeda dengan menggunakan bendara NPCI Jabar kemudian diserahkan pada SG dua kali yaitu di Garut dan Bandung dan digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Sehingga jelas LPj telah dimanipulasi sedemikian pula seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR no rekening: 8880000888001 tersebut.
3. Dana hibah untuk Pelatda NPCI Jabar 2021 sampai dengan 2023.
NPCI Jabar mendapatkan dana hibah untuk Pelatda Jabar dari Pemprov Jabar dana tersebut harusnya digunakan untuk menjaring atlet-atlet disabilitas terbaik di Jabar untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam Peparnas mewakili Provinsi Jabar.
Namun SG beserta orang-orangnya justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, dengan cara antara lain:
• Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. Satu kamar dihuni 3 tiga orang, sangat tidak memenuhi standar. Pada point tersebut, SG menggunakan orang dengan inisial RK, yang seolah-olah menalangi dahulu uang hotel tersebut namun diterima oleh Sekretaris NPCI an. BFA yang sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi SG melalui transfer ke sopirnya yaitu IM dan juga secara tunai untuk menyembunyikan atau menghilangkan jejak.
Kemudian setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut dibuat LPj yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebab sebagian sudah diambil untuk kepentingan SG.
• Cabang olahraga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi Manager Cabor dan uang potongan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Oleh karena itu honor/gaji para pelatih, official tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
SG Dipecat, NPCI Jabar Dibekukan
NPC Indonesia sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua NPCI Provinsi Jabar SG dan membekukan seluruh kepengurusan NPCI Jabar masa bakti 2019-2024.
Pemberhentian SG sebagai Ketua NPCI dan membekukan seluruh Kepengurusan NPCI Provinsi Jabar itu salah satu poinnya berdasarkan rekomendasi hasil investigasi Komisi Disiplin (Komdis) NPCI nomor: 01.UM.)3/KOMDIS/NPC-Ina/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang menyatakan bahwa SG telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART NPCI dan peraturan internal organisasi.
Dalam SK bernomor 07/NPC-Ina/SKEP/III/2024 yang dikeluarkan 21 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum NPC Indonesia, Senny Marbun itu telah diputuskan mencabut SK Ketua Umum NPCI Nomor 05/NPC-Ina/SKEP/2020 tentang Revisi Susunan Kepengurusan NPCI Provinsi Jabar baru tanggal 10 Juni 2020 masa bakti 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kemudian dalam SK itu juga tertulis bahwa SG diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua NPCI Provinsi Jabar masa bakti 2019-2024 dan membekukan seluruh Kepengurusan NPCI Provinsi Jabar. Serta mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua NPCI Provinsi Jabar.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, SG dinilai oleh beberapa pihak tinggal menunggu hitungan hari untuk ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh Kejati Jawa Barat.
(Acep Mulyana)






