Indonesiadaily.net, Surabaya – Ratusan pelaku usaha baik industri maupun rumahan mengikuti sosialisasi tentang Pajak Air Tanah (PAT) yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah Bapenda Kota Surabaya, Ekkie Noorisma A, mengatakan sosialisasi ini berkaitan dengan besaran pajak air tanah yang ditetapkan.
“Harapannya pelaku usaha dapat memahami besaran pajak yang diterima karena ada beberapa klasifikasi. Takutnya nanti kaget, biasa bayarnya segini sekarang kok jadi naik,” terang Ekkie Noor.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan mengenai bahaya penggunaan air tanah. Sehingga Ekkie berharap para pengusaha mulai berganti dari air tanah menjadi air PDAM.
“Karena ekosistem (air tanah), kalo dipakai terus terusan bisa bahaya. Makanya dalam sosialisasi ini kita dorong para pelaku usaha untuk ayo segera menggeser penggunaan air tanah ke air PDAM,” terangnya.
Bapenda turut serta menggandeng Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam kegiatan sosialisasi ini. Karena nantinya Kejaksaan Negeri juga turut berperan dalam peningkatan kepatuhan pajak.
“Kami selalu melibatkan teman – teman dari Kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Kejaksaan selaku pengacara negara mewakili Pemkot Surabaya juga ikut melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak,” kata Ekkie.
Sosialisasi ini juga mendapat respon positif dari pelaku usaha yang hadir. Irwan salah satu peserta mengatakan bahwa ia ingin berkontribusi serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan di Kota Surabaya.
“Kami sudah lama beralih ke air PDAM. Kami ingin ber-usaha di Surabaya dengan cara yang baik, karna ini kota kami jadi harus kita jaga bersama,” pungkas Irwan.
Penulis : Fino
Editor : Sigit





