Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Lantaran diduga diberhentikan sepihak dan tidak prosedural, dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banyuwangi, Jawa Timur, mendatangi kantor KONI setempat, pada hari Rabu 19 Juni 2024.
Dua orang pengurus itu yakni Yayak Rusiadi anggota bidang sarana dan prasarana serta Agnia Putri Cintari staf kesekretariatan KONI Banyuwangi.
Sayangnya, ketika dua orang yang ingin memperjuangkan nasibnya tersebut datang ke kantor KONI setempat, saat itu kantor sedang sepi, sehingga surat penolakan mereka hanya diterima oleh bagian staf.
Yayak Rusiadi mengatakan,maksud kedatangannya ke kantor KONI Banyuwangi untuk melayangkan surat penolakan pemberhentian terhadap dirinya yang dinilai cacat hukum. Sebab sebelumnya tidak ada surat peringatan atau teguran terlebih dahulu. Selain itu alasan pemberhentian juga tidak dijelaskan, baik secara lisan ataupun tertulis. Sehingga proses pemberhentian diduga menyalahi AD/ART KONI tahun 2020.
“Saya kaget, tiba – tiba pak Pri (sekretaris ) langsung bilang, hari ini pak Yayak dan Nia terakhir kerja, besok tidak perlu masuk. Padahal saya selama ini baik – baik saja dan tidak melakukan kesalahan apapun,” ujarnya.
Yayak dan Nia diberhentikan secara lisan oleh Sekretaris KONI banyuwangi sejak hari Selasa (11/6/2024).
Yayak mengaku sudah berusaha menghubungi pihak ketua umum KONI Banyuwangi dan sejumlah pengurus lain, namun belum mendapat respon. Sebab itu dia melayangkan surat penolakan agar mendapat jawaban resmi.
Secara terpisah Ketua Umum KONI Banyuwangi Ahmad Khoirullah menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah dua staf tersebut resmi diberhentikan atau tidak. Kejadian itu kata dia akan dijadikan evaluasi untuk menentukan sikap terhadap persoalan tersebut.
“Sambil menunggu evaluasi oleh pengurus, sementara pak Yayak dan mbak Nia masih belum bisa masuk ke kantor, itu konfirmasi saya,” pungkasnya.
Pewarta : Irham
Editor : Ulfah






