Polres Jombang Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp1,19 Miliar

Indonesiadaily.net, Jombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap 4 tersangka sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi dengan barang bukti Upal senilai Rp1,19 miliar.

Adapun 4 tersangka yang dibekuk, yakni Imron Rosyadi alias IR (46 tahun), warga Desa Kecamatan Bareng, Jombang, kemudian Suko

Bacaan Lainnya

Wiyono alias SW (60 tahun), warga Sumbermuluh, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya Sutarjo alias S (58 tahun) warga Petiken, Driyorejo, Kabupaten Gresik dan terakhir Bambang alias B atau Agus (46) warga Srawangan, Gringsing, Batang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengungkapkan sindikat ini ditangkap usai polisi menerima aduan dari masyarakat. Laporan itu berasal dari pedagang sapi di Kecamatan Diwek yang mengaku menerima pembayaran uang palsu sebesar Rp 1,8 juta dari seorang bernama Imron Rosyadi atau IR.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, kami mengamankan tersangka IR di rumahnya daerah Jombang pada Kamis (9 Mei 2024). Polisi lalu menyita barang bukti uang palsu sebesar Rp 16,5 juta,” kata Sukaca dikutip Kamis, 23 Mei 2024.

Setelah menangkap IR, lanjut Sukaca, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil memancing tersangka Suko Wiyono dan Sutarjo di RTH Mojoagung.

“Ketika menggeledah rumah tersangka S, kami menemukan upal Rp33,7 juta,” papar Sukaca.

Sukaca mengatakan, ketiga tersangka sudah mengedarkan Rp50,2 juta upal dalam 1 bulan terakhir dan sekitar Rp19,8 juta masih beredar di masyarakat.

“Kami imbau masyarakat melapor ke kami kalau menemukan upal,” katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku Imron Rosyadi, ia membeli uang palsu dari Bambang warga Batang, Jawa Tengah, di mana uang asli Rp20 juta ditukar upal Rp70 juta.

“Kualitas uang palsu pecahan Rp 50.000 sangat rapi, sekilas terlihat sangat mirip dengan uang asli. Sedangkan untuk pecahan Rp 100.000, warna merahnya terlalu terang dibandingkan dengan uang asli,” terangnya

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku Bambang pun berhasil diringus dan ketika menggeledah rumahnya, polisi menyita barang bukti upal Rp 1,14 miliar pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

“Dari komplotan ini, kami menyita barang bukti uang palsu yang totalnya mencapai Rp1.190.200.000,” ucap Sukaca.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit HP Oppo warna hitam, satu unit HP Vivo warna hitam, satu lampu sinar ultraviolet dan satu tas warna hitam.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” tandas Sukaca.

Pewarta: Prayo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *