Indonesiadaily.net, Surabaya– Gabungan jurnalis dan koalisi masyarakat Surabaya gelar aksi damai menyuarakan penolakan draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 28 Mei 2024.
Organisasi yang turut hadir membersamai aksi damai tersebut, yakni PFI Surabaya, AJI Sby, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, LBH Surabaya, LBH Lentera, KontraS Surabaya, PPMI DK Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
“RUU Penyiaran berisikan ketentuan agar dapat melakukan kontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Sanksi pidana mengancam para jurnalis dan media dalam memberitakan hal yang bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu,” kata salah satu peserta aksi Suryanto.
Menurut Suryanto yang juga Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya ini, pengawasan terhadap konten sangat mengekang manuver media.
“Ancaman pidana akan selalu menghantui,” geram Suryanto.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben HP mengatakan Independensi media terancam oleh RUU Penyiaran.
“Revisi digunakan untuk menekan media untuk memihak pada pihak tertentu, yang termuat dalam draf pasal 51E,” jelas Eben.
Untuk itu, lanjut Eben, para jurnalis dan koalisi masyarakat Surabaya yang hadir dalam aksi damai di Gedung Negara Grahadi serta insan media di tanah air menuntut dibuat sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers dan demokrasi.
“Kami menyerukan agar seluruh pekerja media sosial ikut dan terlibat dalam menolak RUU Penyiaran,” tegas Eben.
Dikutip dari siaran pers, Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU Penyiaran ini ŕkarena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers. Adapun hal-hal yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah sebagai berikut:
1. Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Di sini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya.
2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ. Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
3. Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa. Itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita. Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaaan, maka hal ini seolah menafikan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers.
4. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. SIARAN PERS NO. 4/SP/DP/5/2024 Tentang Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers
5. Peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi. Pers dan masyarakat menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers. Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis.
6. Pada dasarnya pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
7. Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers. Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.
Rencananya pembahasan Draf RUU Penyiaran dilakukan DPR RI pada Rabu, 29 Mei 2024.






