Bukan Tujuh Tahun, Ini Usia Anak Bisa Masuk SD

Batas usia penerimaan peserta didik tingkat SD.(indonesiadaily.net

Indonesiadaily.net – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim disebut telah mengubah batas minimal usia anak masuk SD. Sebelumnya, anak-anak diwajibkan masuk SD ketika sudah berusia 7 tahun. Melansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, syarat usia masuk SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI NO.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pasal 4, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi syarat usia sebagai berikut
tahun tujuh tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Bacaan Lainnya

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.Hal ini berlaku untuk calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Tidak hanya itu, anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi juga bisa dituliskan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Penerimaan siswa baru SD maupun tingkat lainnya dilakukan melalui PPDB. Kegiatan ini akan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *