Indonesiadaily.net – Ramadan merupakan bulan suci bagi seluruh umat Islam di dunia. Beberapa negara berpenduduk Muslim bahkan memberlakukan undang-undang yang ketat selama bulan suci. Salah satunya adalah Kuwait, seperti apa aturannya?
Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya agar tidak secara terbuka melanggar hukum puasa selama bulan Ramadan.
Dalam cuitan yang diposting di akun Twitte resminya pada Ramadan tahun lalu, Kementerian mengingatkan warga bahwa melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari akan mendapatkan hukuman.
Disebutkan bahwa siapa saja yang terang-terangan melanggar aturan puasa bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau denda uang sekaligus hukuman penjara.
Tidak hanya Kuwait, Oman juga menerapkan aturan ketat terhadap mereka yang berbuka puasa di depan umum.
Menurut Pasal 277 KUHP Kerajaan, barangsiapa secara terang-terangan mengkonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari saat Ramadan di tempat umum, akan dikenakan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan.(*)






