Amnesty Internasional Indonesia Kecam Dugaan Penyiksaan Warga Papua

Jakarta, Indonesiadaily.net — Amnesti Internasional Indonesia mengecam dugaan penyiksaan terhadap warga Papua. Video aksi kekerasan ini beredar di media sosial beredar yang memperlihat penyiksaan terhadap orang asli Papua (OAP) oleh beberapa orang berbadan tegap dan berambut cepak.

Di dalam video tersebut, ada seorang OAP sedang mengalami penyiksaan.
Dia dalam keadaan kedua tangan diikat dari belakang, dimasukkan ke dalam drum warna biru berisi air yang memerah karena darah. Kepala korban berulang kali dipukuli dan ditendangi secara kejam oleh para pelaku yang bertubuh tegap, berkaos dan berambut cepak, salah satunya memakai kaos hijau bertuliskan angka 300.

Bacaan Lainnya

Penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dari Kodam III/Siliwangi, Yonif 300 Raider Braja Wijaya terhadap tiga pemuda asli Papua pada tanggal 3 Februari 2024. Dari pemberitaan media, pasukan ini diketahui dikirim ke wilayah Puncak, Papua, untuk patroli perbatasan dan dikabarkan telah kembali ke Markas mereka di Cianjur, Jawa Barat.

Menanggapi video yang beredar ini, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan, dalam pernyataan persnya, Jumat 22 Maret 2024, membantah kejadian tersebut dan mengatakan bahwa tidak benar anggota TNI menyiksa warga sipil. Pangdam juga menyebut video itu adalah hasil rekayasa.

Sementara itu Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan: “Kejadian ini adalah penyiksaan kejam yang sungguh merusak naluri keadilan. Menginjak-injak perikemanusiaan yang adil dan beradab. Kepada keluarga korban, kami menyatakan duka mendalam,” katanya.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa tidak seorangpun di dunia ini, termasuk di Papua, boleh diperlakukan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, apalagi sampai menimbulkan hilangnya nyawa.

Dalam hukum nasional, larangan terhadap praktik penyiksaan juga telah diatur secara jelas dalam Konstitusi, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU No. 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi atas United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Keseluruhan aturan tersebut semakin menegaskan bahwa tidak seorang pun patut disiksa atas alasan apa pun.
(Her)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *