Kawanan Begal Bengis Diciduk, Dua Pelaku Dibawah Umur

Barang bukti aksi pelaku begal di Polsek Bojonggede. (Dok. Polisi Polsek Bojonggede/indonesiadaily.net) 

Indonesiadaily.net –  Reserse Polsek Bojonggede berhasil menangkap kawanan begal yang kerap beraksi di jalan kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ada empat diduga pelaku begal yang kerap beraksi diciduk. Dari empat pelaku diduga begal yang ditangkap dua diantaranya masih remaja yang putus sekolah.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson mengatakan penangkapan para pelaku begal bengis yang tidak segan-segan melukai para korbanya tiap kali beraksi ada empat orang berhasil ditangkap.

“Keempat pelaku itu DM (21) kapten, DAN (20), AP (16) dan SAP (15) ditangkap ditempat berbeda pimpinan Kanit Reskrim AKP Ade Ahmad Sudrajat bersama Katim 1 Bripka Nur Hadi Prasetyo dan anggota di daerah Bojonggede,” ujar Kompol Robinson didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojonggede  AKP Ade Ahmad Sudrajat, kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Ia mengatakan angkatan 33 mengungkapkan masing-masing peran para pelaku untuk DM kapten dari kelompok, DAN mengambil motor, AP eksekutor yang membacok korban menggunakan senjata tajam, dan SAP mengambil motor.

“Terungkap kasus ini setelah ada laporan korban MU (21), warga Desa Raga Jaya, TKP Jalan Caringin RT 3 RW 11, Desa Ragajaya, Bojonggede, Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, sedang berboncengan dengan sang adik habis pulang main dari rumah teman dalam perjalanan dipepet motor pelaku hingga korban terjatuh dari motor usai pelaku menyabetkan senjata tajam,” ungkapnya.

Penyelidikan terhadap laporan korban, lanjut Kompol Robinson, akhir berhasil terungkap.

“Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda untuk  DM dengan AP berhasil ditangkap setelah digrebek anggota di rumah milik pelaku DM daerah Susukan. Hasil pendalaman keterangan pelaku DM di hari sama yaitu Kamis (18/1/2024)  pelaku DAN  (20) dan SAP (15) kembali ditangkap daerah Kampung Panjang Desa Rawa Panjang,” bebernya.

Dari hasil kejahatan pelaku, lanjut Kompol Robinson anggota berhasil menyita tiga bilah senjata tajam dan motor Suzuki Satria FU 150 tahun 2018.

“Jadi motor milik korban Honda Beat putir 2012 yang dirampas pelaku ditukar secara CoD kenal di Facebook dengan motor Suzuki Satria FU 150  2018 yang kini dijadikan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Ia menuturkan alasan pelaku menukar motor curian dengan COD tersebut karena untuk dijual dapat harga lebih tinggi.

“Motor yang ditukar itu rencana akan dijual dengan harga lebih tinggi lagi,” tambahnya.

Selain itu pengakuan pelaku, lanjut Robinson mengaku baru sekali melakukan kejahatan pencurian kekerasan (Curas) begal motor di jalan.

“Pengakuan baru sekali begal. Tapi hasil pendalaman penyidik untuk pelaku DAN, AP, dan SAP juga pernah melakukan pencurian rumah kosong dan pengakuan baru sekali juga di daerah Bojonggede,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan sebelum beraksi keempat pelaku ini minum-minuman keras di tempat basecamp juga rumah milik DM.

Untuk senjata tajam yang disita pelaku membelinya secara online melalui Facebook masing-masing senjata tajam dibeli Rp 70 ribu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKP Ade keempatnya dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian kekerasan hingga korban terluka dikenakan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *