Indonesiadaily.net – Pejabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, memberikan arahan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor untuk terus berinovasi dalam memanfaatkan teknologi informasi dan memperluas cakupan layanan penyediaan air bersih. Pesan ini disampaikannya setelah melantik Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Kahuripan di Cibinong pada Jumat (5/1).
Upacara pelantikan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, serta direksi dan manajemen Perumda Tirta Kahuripan.
Asmawa Tosepu menyampaikan kegembiraannya atas pelantikan saudara Tedi Kurniawan sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional.
“Dengan ini, saya ingin menyampaikan pesan kepada jajaran Perumda Air Minum Tirta Kahuripan agar terus melakukan inovasi menggunakan teknologi informasi dan memperluas jangkauan layanan penyediaan air bersih di Kabupaten Bogor. Perluas kerja sama tidak hanya dengan pemerintah, tetapi juga dengan dunia bisnis,” ujar Asmawa.
Menyikapi fakta bahwa hanya sekitar 800 ribu jiwa dari total penduduk sekitar 5,6 juta jiwa di Kabupaten Bogor yang mendapatkan layanan air bersih, Asmawa mengingatkan pentingnya perluasan cakupan pelayanan.
“Saya berharap dengan pelantikan Dirut Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, kinerjanya akan semakin baik dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, untuk menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih di Kabupaten Bogor,” tambah Asmawa.
Dalam penjelasannya, Asmawa menekankan makna strategis dari pelantikan ini. Dengan kepastian jabatan Direktur Utama, diharapkan pengambilan keputusan, pelaksanaan tugas, dan kewenangan dapat berjalan lebih efektif. Asmawa juga mengapresiasi kinerja Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang telah meraih beberapa penghargaan selama tiga tahun berturut-turut, seperti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (*)






