Indonesiadaily.net – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Depok, Jawa Barat menghapus biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.
“Per 1 Januari 2024 resmi diterapkan biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus,” kata Kepala UPTD PKB Dishub Depok Hindra Gunawan, Selasa (2/1/2024).
Hindra menjelaskan penghapusan biaya retribusi berdasarkan PP 35 tahun 2023 tentang retribusi dan UU nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Biaya retribusi semua kendaraan wajib uji mulai tanggal 1 Januari 2024 diberlakukan, gratis,” katanya.
Ia mengungkapkan Dishub Depok melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem Kemenhub tentang sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor.
“Kami juga memasang spanduk berisikan informasi terkait hal tersebut di seluruh kantor Kecamatan yang ada di Kota Depok,” katanya.
Ia melanjutkan pelayanan pengujian memberlakukan sistem pendaftaran secara online agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dengan batasan kuota.
“Kouta per hari sekitar 90 sampai 100 kendaraan melalui pendaftaran secara online,” tutupnya.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari






