Anggota Komisi B DPRD Depok Minta Optimalkan Pengawasan Melekat Pajak Parkir

Pemkot Depok akan pakai pihak ketiga untuk pengelolaan parkir.(istimewa/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net – Anggota Komisi B DPRD Depok, Jawa Barat Hafid Nasir meminta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir dengan pengawasan melekat

Bacaan Lainnya

“Perlu dioptimalkan pajak parkir yang dikelola swasta jangan sampai bocor. Harus ada pengawasan dinas pendapatan dan aset secara melekat,” kata Hafid Nasir Selasa (30/1/2024).

Hafid Nasir mengatakan Pemerintah Kota Depok telah memberlakukan aturan baru tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak parkir.

Dari aturan baru tersebut tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen untuk itu perlu mengoptimalkan pendapatan secara melekat sehingga pendapatan daerah tetap seusai target.

Hal itu kata Hafid Nasir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia mengatakan perda tersebut sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Untuk teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tuturnya.

Selain pajak parkir kata Hafid Nasir menambahkan soal Pajak Penerangan Jalan (PPJ) juga harus diperhatikan dengan pengawasan yang melekat oleh dinas terkait.

“Tidak hanya pajak itu. Catatan pajak penerangan jalan perlu diperhatikan karena ada tagihan dari PLN,”

“Jadi sumber pajak harus ada pengawasan yang melekat ya dari pemerintah kota terutama dari leading sektor tertentu,” ungkapnya.

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *