Usai Antar Anak Sekolah,  Motor Warga Ini Dicuri, Polisi Sebut Pelaku Nekat karena Terlilit Hutang

Wakapolsek Pancoran Mas AKP Rudy dalam keterangan persnya di Polsek Pancoran Mas.(M.Yadi/indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net – Jajaran Satreskrim Polsek Pancoran Mas meringkus pencuri motor Yamaha Sport R15 yang sedang terparkir sepulang antar anak sekolah.

Pelaku adalah M nekat mencuri motor karena beban utang sehingga melakukan aksi kejahatan.

Bacaan Lainnya

“Banyak hutang pinjaman ke temannya. Alasan Pelaku seorang diri (tunggal) menjadi penjahat dengan cara mencuri motor. Dari hasil pekerjaan sehari-hari pelaku menjadi pegawai honorer teknisi  tidak mencukupi,” kata Wakapolsek Pancoran Mas AKP Rudy melalui keterangannya, Senin (18/12/2023).

Pencurian motor tersebut usai pemilik motor parkir motornya di depan rumah sepulang antar anak sekolah.

“Laporan korban pada 13 Desember 2023 tentang perkara pencurian pemberatan (Curat). Hasil penyelidikan tim pelaku berinisial M berhasil ditangkap di daerah Kp.Lio Pancoran Mas,” ujar AKP Rudy didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Rucihyat.

AKP Rudy mengatakan dengan keahlian pelaku mencuri motor mempergunakan tektik menempelkan kabel untuk  bisa dihidupkan.

“Kunci stang motor dibuka dengan cara membukanya dengan paksa. Sedangkan untuk menghidupkan mesin  dengan cara menyambungkan kabel kontak untuk bisa menghidupkan motor,” ungkapnya.

Ia mengatakan motor yang dicuri berhasil disita di sebuah rumah kontrakan tempat persembunyian pelaku daerah  Bojonggede.

“Saat kita mendapat informasi keberadaan pelaku ada di wilayah Bojonggede, saat digrebek sudah kosong hanya ada barang bukti motor Yamaha Sport R15 hasil curian pelaku,” tambahnya.

Pada saat ditemukan kondisi motor di rumah sudah tengah dipreteli rencana akan dijual.

“Saat kita amankan kondisi motor sudah dipreteli. Sedangkan pelaku mencoba kabur ke daerah Kp Lio Pancoran Mas, tim opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rukhyat berhasil ditangkap,” tuturnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku M disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *