Tok ! UMK Kota Depok Naik 3,92 Persen Jadi Rp 4.878.612 Per Bulan

BLT UMKM Rp 1,2 juta
Ilustrasi

 

Indonesiadaily.net – Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Depok, Jawa Barat naik 3,92 persen tahun 2024 berdasarkan keputusan Gubernur.  Kini, UMK Kota Depok di Depok 2024 sebesar Rp 4.878.612 yang sebelumnya Rp 4.694.493.

Bacaan Lainnya

Keputusan UMK Depok 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024 yang diteken langsung PJU Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.

Bey Triadi Machmudin mengatakan, keputusan itu diambil setelah kabupaten/kota memberikan rekomendasi soal penetapan UMK Tahun 2024 yang merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Sebelum diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat UMK tahun 2024  yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok naik 12,99 persen.

Pemerintah Kota Depok memberi rekomendasi Upah Minum Kota (UMK) tahun 2024 di Depok naik 12,99 persen menjadi Rp. 5.304.307 ke pemerintah provinsi Jawa Barat

Keputusan penetapan  berdasarkan  surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.

“UMK naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp. 5.304.307 dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp. 4.694.493,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya di Depok, Selasa.

Rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang – undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022  Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.

“Penetapan ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023  UMK,” kata Idris.

 

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *