Indonesiadaily.net – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan potensi sanksi terberat yang dapat diberlakukan terhadap Komisioner KPK, Firli Bahuri, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku. Meskipun belum mau berspekulasi lebih jauh, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bukan opsi yang terdapat dalam sanksi etik Dewas KPK.
“Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali,” kata Tumpak dengan tegas.
Kendati begitu, Tumpak menggarisbawahi bahwa saat ini belum ada bukti yang membenarkan perlu adanya sanksi terberat seperti pemecatan terhadap Firli Bahuri. Dewas KPK berencana untuk menyelesaikan sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli pada tanggal 14 Desember 2023. Sidang akan digelar secara maraton setiap hari, kecuali di akhir pekan.
“Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” ungkap Tumpak.
Dewas KPK telah melibatkan total 33 saksi, termasuk Firli Bahuri, dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Tumpak juga menegaskan bahwa telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang melibatkan Firli.
“Pihaknya bakal menggelar sidang dugaan etik terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam LHKPN, termasuk utangnya; dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan,” terang Tumpak.
Sebagai catatan, Dewas KPK sebelumnya telah menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli setelah proses klarifikasi telah selesai dilakukan. (*)






