Indonesiadaily.net– Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengusulkan Raperda tentang Pelindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro ke DPRD kota tersebut pada paripurna.
“Kami (Pemkot Depok) eksekutif telah selesai susun Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, selanjutnya diserahkan untuk dibahas selanjutnya,” kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono di Depok, Selasa (21/11/2023).
Imam mengatakan ada dua faktor raperda tersebut disusun dan selanjutnya dijadikan peraturan daerah (perda) di Kota Depok.
Pertama telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Peraturan Daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
“Kedua, perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu peraturan daerah sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” katanya.
Lebih lanjut Imam menjelaskan Raperda tentang Pelindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pemerintah kota kata pria yang akrab disapa Bang Imam ini mempunyai kewenangan terkait pemberdayaan serta pemberdayaan usaha mikro.
“Jadi perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Depok. Selanjutnya, usaha mikro memiliki dampak positif terhadap perekonomian lokal,” tuturnya.
Bang Imam mengatakan usaha mikro cenderung menggunakan sumber daya lokal, seperti bahan baku dan tenaga kerja lokal.
Hal ini menghasilkan siklus ekonomi lokal yang lebih kuat, di mana pendapatan dari Usaha Mikro mengalir kembali ke komunitas sekitarnya.
“Usaha Mikro juga dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan secara lebih merata di antara lapisan masyarakat. Melalui implementasi kebijakan dan regulasi yang mendukung, Pemerintah Kota Depok dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan usaha mikro,” paparnya.
Imam menambahkan ini akan membantu usaha mikro untuk berkembang, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
“Pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro merupakan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memberikan dukungan yang diperlukan agar usaha mikro dapat tumbuh, berkembang, dan menjadi lebih mandiri. Pemberdayaan usaha mikro adalah suatu proses yang kompleks dan multidimensional,” ungkapnya.
Dirinya berharap raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan.
“Sehingga ada payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir mengatakan raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pengembangan Usaha Mikro amanat Pembukaan UUD 1945 alinea 4 sekaligus menjadi cita-cita nasional bangsa kita adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Hal ini dipertegas lagi di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Upaya mewujudkannya adalah melalui upaya peningkatan berbagai sektor perekonomian yang berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran warga negara. Di antara sektor perekonomian yang penting,” tutur Hafid.
Calon Anggota DPRD Kota Depok dapil Pancoran Mas pada Pileg 2024 ini UMKM perlu diperhatikan oleh pemerintah sebab mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang besar juga merupakan solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran.
“Tren positif ini yang perlu terus dijaga pertumbuhannya agar sektor UMKM dalam skala yang besar mampu mengatasi masalah pengangguran di Indonesia,” ungkap Hafid Nasir.
Adanya Raperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi para pelaku Usaha Mikro di Kota Depok agar mereka bisa naik kelas dan lebih berkembang lagi.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari






