Indonesiadaily.net – Keputusan Upah Minimun Kota (UMK) 2024 di Kota Depok masih belum ditetapkan. Terbaru Pemerintah Kota Depok melalui rekomendasi Wali Kota mengusulkan
UMK Tahun 2024 di Depok naik 12,99 persen menjadi Rp. 5.304.307 ke pemerintah provinsi Jawa Barat.
Keputusan penetapan UMK Depok tahun berdasarkan surat rekomendasi rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.
“UMK Depok Tahun 2024 naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp. 5.304.307 dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp. 4.694.493,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang – undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.
“Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 UMK,” kata Mohammad Idris.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidik Mulyono membenarkan surat rekomendasi yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Surat Rekomendasi UMK tahun 2024 ini untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Surat rekomendasi. Semua kabupaten kota se Jawa Barat nampaknya membuat rekomendasi yang hampir sama, agar menjaga situasi kota atau kabupaten tetap kondusif,” katanya.
Sidik mengatakan apapun rekomendasi dari kabupaten kota, itu akan menjadi bahan pertimbangan di rapat pleno dewan pengupahan provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
“Akan ditetapkan oleh Gubernur. Kami berharap penetapan UM (upah minimun)nanti dapat mengakomodir semua pihak pemangku kepentingan,” ucapnya.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari






