Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Secaara Ketengan, Ini Respon Pedagang

pedagang rokok ketengan dilarang pemerintah

Indonesiadaily.net – Rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara ketengan menghadapi resistensi dari para pedagang. Banyak pedagang yang menyatakan preferensi mereka untuk menjual rokok secara ketengan karena dianggap lebih menguntungkan.

“Saya jual rokok Gudang Garam Filter satuan Rp 2.500 per batang, isi 12 menjadi Rp 30 ribu. Kalau dijual sebungkus Rp 25 ribu, lebih menguntungkan menjual secara ketengan. Kalau dilarang, kita juga akan kesulitan,” ucap Armi, seorang pedagang warung kelontong di daerah Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Bagi pedagang kelontong, keuntungan dalam menjual rokok secara ketengan jauh lebih besar dibandingkan dengan penjualan per bungkus. Oleh karena itu, penjualan ketengan menjadi pilihan yang lebih disukai dibandingkan dengan penjualan per bungkus.

Namun, ada dampak negatif dari penjualan rokok secara ketengan, terutama terkait dengan anak di bawah usia 18 tahun yang masih berstatus sekolah. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok kepada mereka karena dianggap di bawah umur. Meskipun demikian, banyak pedagang yang tidak setuju dengan langkah ini.

Seorang pedagang menyatakan, “Tutup saja pabriknya kalau penjualan rokok dilarang. Rokok memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara.” Pedagang Warung Madura di daerah Jakarta Selatan juga mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap peraturan yang lebih ketat terkait penjualan rokok, terutama karena sebagian konsumennya lebih suka membeli rokok secara ketengan, seperti beberapa pelanggan ojek online.

“Ada yang lebih suka membeli per batang, selain karena lebih ringan, ada yang menyukainya karena diminta oleh temannya. Jadi, banyak yang lebih suka ketengan,” kata pedagang Warung Madura.

Alasan utama di balik preferensi banyak orang untuk membeli rokok secara ketengan adalah tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, sementara pembelian per bungkus terasa lebih berat. Ini sesuai dengan paparan Kementerian Kesehatan dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang disiarkan melalui akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023 lalu. Ketentuan terkait penjualan rokok akan diatur dalam Pasal 152, ayat (1) dan (2), yang mencakup penyelenggaraan produksi, impor, dan pengaturan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik. (*)

Pasal itu akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektrik:
– menggunakan mesin layan diri
– kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil
– secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik
– dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik
– menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *