Indonesiadaily.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech). Roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara jasa finansial dan perlindungan konsumen, termasuk etika penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana utang, termasuk etika dalam proses penagihan.
“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujar Agusman.
Agusman menyebutkan sejumlah aturan dan larangan bagi penyelenggara jasa dalam hal penagihan. Dia mengatakan penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya, termasuk menggunakan ras, suku dan agama dalam proses penagihan.
OJK juga membatasi waktu penagihan kepada para nasabah. Agusman mengatakan penyelenggara jasa hanya boleh melakukan penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Terakhir, Agusman menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
Kebijakan OJK ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah terjadinya pelanggaran etika penagihan oleh penyelenggara fintech. (*)






