Kota Depok Capai UHC 96,47 persen Kepesertaan JKN: Berobat Cukup Pakai KTP

Deputi Direksi Wilayah V Jawa Barat BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin saat acara Puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke 59 bersama jajarannya di Taman Alun Alun Kota Depok GDC Depok, Sabtu (25/11/2023). (M.Yadi/indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net – Kota Depok, Jawa Barat telah Universal Health Coverage (UHC) jaminan kesehatan dengan 96,47 persen atau 1,8 juta penduduk yang menjadi peserta JKN.

“Kita kategorikan Kota Depok UHC karena sudah mencapai di angka 96,47 persen yang menjadi peserta BPJS Kesehatan,” kata Deputi Direksi Wilayah V Jawa Barat BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin saat acara Puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke 59 di Taman Alun Alun Kota Depok GDC Depok, Sabtu (25/11/2023).

Bacaan Lainnya

Arief mengatakan angka UHC 96,47 persen ini warga Depok yang terdaftar menjadi peserta JKN, namun ada yang aktif dan tidak.

“Tidak aktif ini (peserta) menunggak iuran BPJS Kesehatan, tadinya bekerja dibayarkan perusahaan, kemudian tidak bekerja tapi belum beralih ke mandiri,” tuturnya.

Pencapaian UHC di Kota Depok memudahkan warga untuk berobat, misalnya warga ada yang sakit kategori tidak mampu bisa menjadi peserta JKN yang dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Kategori Depok mencapai UHC yaitu UHC non cut off. Warga ber KTP Depok yang mau berobat dengan kategori tidak mampu bisa pakai KTP, didaftarkan di kelas tiga oleh pemerintah kota.

“Prosedurnya yang disampaikan pak Wali Kota Depok bisa dari rumah sakit. Ini cukup mudah,” ungkapnya.

Ia menambahkan di Kota Depok fasilitas kesehatan (faskes) cukup banyak sehingga mudah mengakses pelayanan kesehatan.

“Kota Depok beruntung banyak faskes tentu harapan kami (BPJS Kesehatan) komitmen janji layanan bisa dipenuhi.  Jadi tidak ada kekhawatiran (bagi peserta BPJS Kesehatan) di nomor duakan (saat berobat),” ungkapnya.

Sementara itu Wali Kota Depok Mohammad Idris menambahkan Kota Depok UHC 96,47 persen ini sudah memenuhi standar.

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *