Indonesiadaily.net – Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasat Reskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap kematian seorang pria paruh baya berinisial RA (52) yang diduga dicekik oleh tetangganya sendiri di Jalan Masjid Al-Itihad, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok, Kamis (12/10/2023).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Hadi Kristanto mengatakan pelaku pembunuh tersebut dilakukan oleh tetangganya berinisial
JJA (45 ).
“Dari hasil pemeriksaan (pelaku) emosi sesaat sepulang kerja, terjadi cekcok kecil, antara yang bersangkutan kemudian pelaku emosi kepada korban terjadi adu mulut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Hadi Kristanto di Polres Metro Depok, Rabu (18/10/2023).
Ia melanjutkan pelaku langsung mencekik leher korban secara tiba-tiba dan meninggalkan korban.
Tidak lama berselang korban dibawa ke rumah sakit karena mengalami sesak napas setelah dicekik pelaku.
“Reflek tidak disengaja pelaku mencekik korban kemudian ditinggalkan. Setelah itu korban menghubungi keluarga meminta untuk mengantar ke rumah sakit karena merasa sesak nafas,” ujarnya.
“Dari tempat tinggal korban dibawa ke puskesmas lalu dirujuk ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia,” tutur Komisaris Polisi Hadi Kristanto.
Selanjutnya korban meninggal dunia diduga di perjalanan ke rumah sakit setelah diperiksa oleh dokter.
“Diperjalanan ke rumah sakit diduga sudah meninggal dinyatakan oleh dokter dan perawat yang menerima bahwa (korban) benar telah meninggal dunia,” tutur Hadi.
Hadi Kristanto menambahkan hasil pemeriksaan pelaku mencekik korban secara tiba – tiba atau spontan. Hubungan korban dan pelaku cukup baik karena satu pekerjaan.
Selain itu dari hasil visum jasad korban terdapat luka memar di leher karena tindakan cekikan yang dilakukan pelaku.
“Hasil pemeriksaan pelapor maupun pelaku dan saksi itu spontan tidak ada dendam. Dari hasil visum autopsi sementara yang saya terima bahwa penyebabnya benar ditemukan memar pada leher hal itu sesuai dengan pemeriksaan dan keterangan saksi ada tindakan mencekik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itulah penyebab korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Hadi menambahkan korban memiliki riwayat sakit namun pihaknya belum dapat rekam medis hanya dari keterangan saksi.
“Untuk pasal yang kami terapkan penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dan pembunuhan 351 Ayat 3 dan 338. Ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun,” pungkasnya.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari






