Indonesiadaily.net – Masalah sampah masih menjadi persoalan yang belum rampung diselesaikan di Kota Depok. Selain belum tersedianya tempat pengelolaan sampah yang memadai. Kesadaran masyarakat yang masih kurang menjadi penyebab lainnya persoalan sampah masih menjadi momok.
Pemerintah Kota Depok masih terus berusaha menyelesaikan perkara ini. Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga diajak ikut andil dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut.
Melihat semrawutnya persoalan sampah di Kota Depok, Ketua Umum Advokasi Ciliwung River, Deolipa Yumara mengatakan, perlu adanya tindakan tegas yang diambil kepada mereka yang membuang sampah sembarangan. Hal itu dilakukan agar adanya efek jera.
Sedangkan, salah satu persoalan lain yang muncul adalah, adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sejumlah titik.
“Kita memfokuskan aspek penegakan hukum kepada orang yang membuang sampah sembarangan. Baik itu individu maupun masyarakat yang membuang sampah di pinggir kali Ciliwung,” ungkap Deolipa usai kegiatan sosialisasi persoalan sampah yang dilaksanakan Pemkot Depok, kemarin.
“Kalau sudah ada aspek hukumnya kan, masyarakat jera, tidak membuang lagi sampah sembarangan. Kita membuat laporan Kepolisian terhadap mereka yang membuang sampah sembarangan, terutama ke anak sungai, “ papar dia.

Pemberian hukuman yang membuat jera ini dapat segera direalisasikan. Pemkot dapat menggunakan aturan perundang-undangan lainnya yang memberikan hukuman lebih berat ketimbang hanya menggunakan perda.
“Untuk saat ini kita petakan pembuang sampah ke sungai. Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga meminta bantuan untuk melakukan penegakan hukum kepada TPS liar. Misalnya TPS liar yang ada di belakang Pasar Agung, dan juga di taman Hijau di Proklamasi,” jelas dia.
“Konsep laporan hukumnya itu dengan laporan polisi, karena ada undang-undang lingkungan hidup yang menyatakan siapa yang membuang sampah sembarangan dapat dipenjara selama-lamanya tiga tahun penjara. Kalau perda itu kan denda, dan kurangan tiga bulan. Itu belum maksimal, makanya harus digunakan undang-undang lingkungan hidup,” terang Deolipa.
Pihaknya akan melakukan pendampingan dari aspek hukum untuk mengawal penegakan hukum soal pembuang sampah illegal ini.
“Kami membantu dari laporan polisinya dan mengawal. Dan laporan ini juga perlu disebarluaskan agar menjadi contoh agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Dari masyarakat juga bisa melapor ke kami dan kami laporkan lagi ke Kepolisian,” jelas dia.(*)
Editor: Nur Komalasari




