Indonesiadaily.net- Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor menanggapi persoalan sumbangan Rp2,8 juta di SMK Negeri 1 Depok untuk kebutuhan sekolah tidak tercover dari Dana Operasional Sekolah (BOS). KCD Wilayah II Kota Depok dan Bogor tidak mempersoalkan dan sumbangan tersebut diperbolehkan.
“Tidak ada larangan menggalang sumbangan dari orang tua yang mampu, bagi orang tua yang tidak mampu dibebaskan,” kata Kepala KCD Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor, Asep Sudarsono dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Ia menjelaskan sumbangan tersebut diperbolehkan karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomo 48 Tahun 2008.
Kemudian Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 97 Tahun 2022 bahwa biaya pendidikan tanggung jawab Pemerintah pusat melalui BOS dan Pemerintah daerah melalui BOPD serta peran serta masyarakat melalui sumbangan pendidikan.
“Satuan Pendidikan di dalam melaksanakan programnya harus menyusun Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) jika dalam melaksanakan programnya sekolah, ternyata biayanya sudah dapat ditanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka tidak perlu ada sumbangan dari orang tua,” tuturnya.
Tetapi sambung Asep jika masih ada program yang belum bisa dibiayai oleh BOS dan BOPD satuan pendidikan menyampaikan kebutuhannya kepada komite, maka komite dapat meminta sumbangan dari orang tua siswa atau pihak lain yang peduli.
“Dengan ketentuan orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari penggalangan sumbangan. Sumbangan diperuntukan untuk orang tua yang mampu. Agar satuan Pendidikan mampu menuntaskan program yang disusunnya,” jelasnya.
Asep menambahkan SMK Negeri 1 Depok melaksanakan aturan tersebut karena biaya dari BOS dan BOPD belum bisa membiayai keseluruhan program sekolah.
Maka kata dia lagi komite meminta, sumbangan dari orang tua siswa.
“Sumbangan yang mereka berikan akan memiliki manfaat untuk anak anaknya serta ada pengawasan dari berbagai pihak,” pungkasnya.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari







Terima kasih tulisannya sangat mencerahkan