Indonesiadaily.net – Wali Kota Depok M Idris mengeluarkan instruksi Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara. Salah satu menerapkan Work From Home atau WFH bagi ASN dan non ASN 30 persen di pemerintahan kota tersebut.
“Berlaku bagi ASN dan non ASN di pemerintahan kota tersebut diterapkan 30 persen,” kata Mohammad Idris Jumat (1/9/2023).
Penerapan WFH 30 persen bagi ASN yang berisiko sakit seperti, pra lansia, ibu menyusui, ibu dan ASN yang sedang hamil.
“Diprioritaskan untuk WFH. Umur pra lansia itu umur 45-50 keatas. Maka dari itu BKPSDM diharapkan dikontrol benar terkait WFH ini,” tegasnya.
Selanjutnya Idris menambahkan agar masyrakat tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah.
“Menggunakan masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada aplikasi ISPUNet yang dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkasnya.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari






