Indonesiadaily.net – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menekankan bahwa perilaku yang dianggap tidak sopan dari Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, selama berlangsungnya persidangan, menjadi salah satu alasan penting dalam menuntutnya dengan hukuman 10,5 tahun penjara. Lukas dituduh terlibat dalam kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi.
“Salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kami adalah sikap tidak terpuji yang ditunjukkan oleh terdakwa, Lukas Enembe, selama persidangan berlangsung,” ungkap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Rabu, tanggal 13 September.
Ditambah lagi, tindakan Lukas yang terindikasi tidak mendukung inisiatif pemerintah dalam memerangi korupsi menjadi alasan tambahan yang memperberat tuntutan tersebut. Sementara itu, ketika memberikan keterangan, Lukas kerap memberikan pernyataan yang berbelit-belit dan tidak jelas.
Dalam tuntutannya, jaksa mengajukan hukuman pidana sepanjang 10 tahun dan enam bulan ditambah dengan denda sejumlah Rp1 miliar atau apabila tidak dapat membayar, dikenakan hukuman tambahan enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut agar Lukas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 dalam kurun waktu satu bulan pasca putusan pengadilan dinyatakan tetap. Jika dalam periode tersebut Lukas gagal melunasi, maka asetnya akan disita dan dilelang oleh pihak berwenang. Jika Lukas tidak memiliki aset yang cukup untuk menutupi jumlah tersebut, ia akan mendapatkan tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.
Lebih lanjut, jaksa berharap majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Lukas berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, yang akan berlaku setelah ia selesai menjalani masa hukuman utamanya.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, Lukas dinyatakan telah menerima suap dengan total nilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Ia terbukti melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 12 huruf a UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 B UU Tipikor.
Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas ini terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua selama periode Tahun Anggaran 2013-2022. (*)






