Dianggap Tidak Efektif, Tilang Uji Emisi Kendaraan Dibatalkan

Tilang uji emisi kendaraan
Tilang uji emisi kendaraan dibatalkan kepolisian karena dianggap tidak efektif.

Indonesiadaily.net – Kebijakan penilangan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang tidak mengikuti atau lolos uji emisi telah dicabut oleh kepolisian. Kini, sebagai penggantinya, pengendara yang tidak memenuhi standar emisi hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan servis kepada kendaraannya.

Kombes Nurcholis, selaku Irwasda Polda Metro Jaya dan juga menjabat sebagai Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, menyatakan bahwa kebijakan tilang dinilai kurang efektif dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menjalani uji emisi.

Bacaan Lainnya

“Menyikapi hal tersebut, ke depannya, mereka yang tidak lulus uji emisi tidak akan lagi dikenakan sanksi tilang,” ujar Nurcholis dalam wawancaranya pada Senin (11/9).

Sebagai langkah alternatif, Kombes Nurcholis menegaskan bahwa pendekatan edukatif akan diterapkan. Pengemudi baik roda empat maupun roda dua yang belum pernah menjalani atau lulus uji emisi akan dianjurkan untuk segera melakukan servis terhadap kendaraannya. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi kadar emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan.

“Kami juga berupaya berkolaborasi dengan dealer-dealer kendaraan untuk membantu proses servis tersebut,” tambahnya.

Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerapkan sanksi tilang terhadap pelanggar uji emisi. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 September hingga 31 November 2023, berlandaskan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang diterapkan adalah Rp250 ribu untuk pesepeda motor dan Rp500 ribu untuk pengendara mobil.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, menetapkan bahwa uji emisi hanya wajib untuk kendaraan dengan usia lebih dari tiga tahun. Kebijakan ini diambil berdasarkan asumsi bahwa kondisi rata-rata kendaraan setelah tiga tahun penggunaan mengalami penurunan kualitas.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menjelaskan bahwa kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun secara umum masih memenuhi standar emisi yang berlaku. Namun, Yogi menekankan pentingnya perawatan kendaraan agar kualitas emisinya tetap terjaga.

Selain itu, Yogi juga mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan wajib menjalani uji emisi setidaknya satu kali setahun. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3, yang menyatakan bahwa uji emisi harus dilaksanakan di Tempat Uji Emisi yang resmi dan oleh Teknisi Uji Emisi yang berkompeten. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *