Catat! Pendaftaran Capres dan Cawapres 19 – 25 Oktober 2023

KPU dan pendaftaran capres

Indonesiadaily.net – Setelah serangkaian pertemuan dan diskusi mendalam antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya dicapai kesepakatan mengenai tanggal pendaftaran bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam rangka Pemilihan Presiden 2024. Tanggal yang disepakati adalah 19 hingga 25 Oktober 2023.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung DPR/MPR ini turut dihadiri oleh pejabat-pejabat utama dari berbagai instansi. Di antaranya adalah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin; Ketua KPU, Hasyim Asy’ari; serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam kesempatan tersebut, mengutip dua opsi yang diajukan mengenai jadwal tersebut. “Dalam perbincangan kita, terdapat dua opsi yang muncul terkait penetapan jadwal. Namun, berdasarkan saran dari Pak Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, tampaknya kita lebih condong pada opsi kedua,” ucap Doli.

Sebelum keputusan final diambil, Doli memastikan keputusan tersebut mendapatkan persetujuan mayoritas.

“Dengan mengingat usulan dari Pak Gaus, apakah kita semua sepakat? Atau ada yang memiliki pendapat berbeda?” tanya Doli. “Setuju,” serentak jawab peserta rapat. Ketika Doli menanyakan pendapat pihak pemerintah, Direktur Jenderal Polpum Kemendagru, Bahtiar Baharuddin, dengan tegas menyatakan, “Sangat setuju.”

“Maka, jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 adalah 19-25 Oktober. Kita sepakati bersama,” katanya sambil mengetok palu sebagai tanda keputusan tersebut sah,” ucap Doli.

Informasi terkait jadwal pendaftaran ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di samping itu, rapat tersebut juga berhasil menyepakati dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan DKPP. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *