Water Tank PDAM Tirta Asasta Depok Klaim Sudah Kantongi IMB Sesuai Prosedur

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Drajat Karyoto.(M.Yadi/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net – Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Drajat Karyoto mengatakan pembangunan water tank 10 juta liter dekat pemukiman yang dibangun PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sudah kantongi izin sesuai prosedur.

Bacaan Lainnya

“Perizinan dan semua itu sudah ada sesuai prosedur. Ditempuh secara prosedur. Termasuk yang sering ditanya dokumen lingkungan bisa berbentuk
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)
Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),” kata Drajat Karyoto di Depok Jumat (18/8/2023).

Drajat mengatakan proses perizinan dan dikeluarkan Izin Membangun Bangunan (IMB) water tank karena sudah adanya SPPL yang keluarkan DLHK Depok.

“Untuk warter tank ini secara perhitungan dan secara teknis dari yang mengeluarkan itu kan DLHK. Memang sudah cukup dengan SPPL, itu sudah dilakukan oleh pihak PDAM Tirta Asasta Depok,” ungkapnya.

Lebih lanjut Drajat mengatakan keluarnya SPPL warter tank berdasarkan kajian yang dilakukan DLHK Depok.

“Hasil kajian DLHK cukup dengan SPPL dan itu sudah dipenuhi. Makanya keluar izin jadi secara prinsip PDAM Tirta Asasta Depok Perseroda itu sudah melakukan prosedur dan persyaratan sudah terpenuhi,” katanya.

Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melakukan sidang lapangan terkait gugatan warga pembangunan water tank 10 juta liter dekat pemukiman yang dibangun PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) Jumat (18/8).

Menanggapi hal itu Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kota Depok Endra mengakui proses sidang dalam persoalan warter tank PDAM Tirta Asasta Depok sudah delapan kali di PTUN.

“Sudah melakukan sidang 8 kali 2 bulan yang lalu. Dan tahap ini untuk meyakinkan hakim melihat langsung kondisi (water tank) ,” kata Endra.

Setelah dilakukan sidang lapangan oleh hakim kata Endra proses sidang ini penyampaian bukti dan tahapan keterangan dari saksi pengugat dan tergugat.

“Lalu selanjutnya adalah kegiatan penyampaian tambahan lalu bukti dan tahapan keterangan saksi terutama pengugat dan tergugat. Lalu kesimpulan sekitar, satu atau dua bulan ada keputusan dalam perkara ini. Terkait materi-materi nanti ada yang menyangkal dibuktikan di dalam persidangan,” pungkasnya.

 

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *