Indonesiadaily.net – Tarif retribusi Puskesmas di Kota Depok naik lima kali lipat usai Wali Kota Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 64 Tahun 2023. Kenaikan biaya retribusi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami di Komisi B DPRD Depok menilai kenaikan harga berobat di Puskesmas tentu berdampak pada adanya kenaikan pendapatan asli daerah,” kata Anggota Komisi B DPRD Depok Rienova Serry Donie di Depok, Kamis (3/8/2023).
Rienova mengatakan sudah lebih 10 tahun tarif retribusi Puskesmas di kota tersebut tidak ada kenaikan, selama ini biaya retribusi kese di Puskesmas sebesar Rp2 ribu.
“Sudah lebih 10 tahun (tidak ada kenaikan). Tarif lama Rp2 ribu,” kata Anggota legislatif dapil Cilodong – Tapos tersebut.
Kenaikan biaya retribusi Puske tersebut dirinya menekankan ke Dinas Kesehatan Kota Depok untuk meningkatkan sistem pelayanan yang humanis.
“Sistem pelayanan ke masyarakat yang humanis. Kedepankan sikap 5S yakni senyum, sapa, sopan, santun dan salam ke masyarakat yang berobat. Lalu kenyamanan dan keamanan juga ditingkatkan,” ungkap politisi Partai Gerindra.
Selain itu juga Dinas Kesehatan Kota Depok wajib melakukan pengecekan lintas wilayah lain terkait kenaikan biaya retribusi tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan peraturan wali kota tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023. Namun Pemerintah Kota Depok melakukan masa uji coba 1-6 Agustus 2023.
“Karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati.
Ia juga mengatakan Pemerintah Kota Depok sudah memiliki regulasi tentang tarif pelayanan Puskesmas yang tertuang dalam Perwal no 61 tahun 2016, karena menurutnya Puskesmas sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga perlu ada penetapan harga.
“Puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif karena jika Puskesmas belum menjadi BLUD namanya retribusi, tidak menggunakan perda. Jadi sebelum itu di tahun 2010 kita juga punya perda no 10 tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan dan tarif retribusi puskesmas,” katanya.
Ia berharap BLUD bisa memenuhi biaya operasional yang menjadi beban untuk operasional Puskesmas secara mandiri.
“Sebelum jadi BLUD Puskesmas pakai sistem retribusi, setelah jadi BLUD diberlakukan sistem tarif,” tukas Mary.
Sebelum benar-benar memberlakukan, pihaknya mengaku telah melakukan uji banding dengan Cirebon, Tangsel, Bogor, Bekasi dan Jakarta Selatan.
“Hasilnya tarif layanan di Depok paling rendah diantara kota kab lain, sehingga perlu ada penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu layanan,” ungkapnya.
Dia juga mendorong agar masyarakat mau ikut JKN atau KIS, karena menurutnya selama ini masyarakat Kota Depok merasa biaya pengobatan di Kota Depok murah hanya dengan Rp 2 ribu.
“Kami juga mendorong masyarakat supaya ikut JKN atau KIS, karena selama ini kalau ke Puskesmas cuma bayar Rp 2 ribu, misal sakit parah dan harus dirujuk mereka tinggal pakai bansos,” tutupnya.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari






