Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkrah, Kasus Narkoba Paling Banyak

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mia Banulita.(istimewa/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily. net – Barang bukti dari 42 kasus di bulan Juni hingga Agustus 2023 yang sudah Inkrah dimusnahkan di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Paling banyak barang bukti yang dihancurkan didominasi kasus narkoba.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti ini kita musnahkan dengan diblender, dibakar, dan dipotong,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dengan Wakapolres Metro Depok AKBP Eko.

Mia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan itu narkoba jenis ganja, sabu, obat terlarang, senjata tajam, kosmetik, dan pakaian.

“Dari barang bukti yang dimusnahkan untuk tindak pidana paling tinggi narkotika, kasus kekerasan tren adalah tawuran,”  tuturnya.

Selain itu Mia menambahkan untuk di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Kota Depok menjadi tempat pengelolaan barang bukti dan dituntut dalam mengolah barang bukti sedemikian mungkin.

“Dalam hal ini merupakan wujud komitmen kita bentuk nyata di Kota Depok dapat bersinergi dengan Pemerintahan dengan instansi lainnya sebagai bentuk penegakan hukum menjadi lebih baik dan tinggi lagi,” tutupnya.

Berikut ini beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya:

1.Narkotika golongan 1 jenis ganja ada sembilan kasus perkara  berat netto 1.868.1973 gram

2. Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 18 perkara dengan berat netto 293, 6078 gram.

3.Obat-obatan terlarang  (extasy) ada satu kasus perkara sebanyak 12 butir.

4. Senjata tajam ada delapan kasus perkara  dengan tiga senjata tajam dan

5. Lain-lainnya sebanyak enam perkara jenis pakaian dan skin care.

 

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *